Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Berkas Perkara Ferdy Sambo Masih Kurang Keterangan Ahli Forensik hingga Hasil Lie Detector

Kompas.com - 12/10/2022, 21:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Arman Hanis mengatakan, dalam berkas perkara itu masih ada sejumlah dokumen yang kurang.

"Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan," kata Arman di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan tersebut dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP.

Baca juga: Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Putri Candrawathi Jelang Sidang Perdana

Menurut Arman, dokumen yang masih kurang atau belum dilampirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya terkait keterangan ahli psikologi hingga hasil tes lie detector atau pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan.

"Di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," ujarnya.

Namun, pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyayangkan karena mendapatkan berkas perkara dan dakwaan pada Selasa (11/10/2022) sore.

Padahal, menurut Arman, berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP, seharusnya Dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan juga disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.

"Tim Kuasa Hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita bersama dapat terwujud atau fair trial," ucap Arman.

Baca juga: Manipulatif Sejak Awal, Ferdy Sambo Diyakini Sulit Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam kesempatan yang sama, Arman Hanis memastikan kliennya sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara koperatif.

Ia mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan.

"Namun, jika ada informasi yang tidak benar, tentu Kami akan mengajukan bukti-bukti yang objektif," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).

Kemudian, sidang perdana Ferdy Sambo dan Putri dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022.

Baca juga: Wakil Ketua PN Jaksel Akan Pimpin Sidang Ferdy Sambo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com