Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Maraton TGIPF demi Bongkar Penyebab Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 12/10/2022, 08:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bekerja maraton untuk mencari penyebab terjadinya tragedi kelam Kanjuruhan yang mengakibatkan 132 orang meninggal dunia dalam laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya awal bulan ini.

Dalam upaya mencari akar permasalahan tersebut, TGIPF telah melakukan investigasi lapangan di tiga kota, yakni di Malang, Surabaya, dan Jakarta. Dari hasil investigasi, TGIPF menyatakan telah menemukan beberapa bukti penting, salah satunya gas air mata yang ditembakkan polisi ke suporter.

Saat ini, TGIPF tengah memeriksa kandungan gas air mata tersebut di laboratorium.

Baca juga: Naswa, Korban Tragedi Kanjuruhan: Mata Masih Merah, Kaki dan Tangan Sulit Digerakkan

Di Jakarta, TGIPF memeriksa beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi terkait penyelenggaraan pertandingan itu. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (11/10/2022).

Ada empat pihak yang diperiksa, yakni PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Indosiar Visual Mandiri sebagai pemegang hak siar pertandingan, serta diskusi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas investigas yang telah mereka lakukan.

Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita menegaskan bahwa pihaknya siap bertanggung jawab atas tragedi yang turut membuat ratusan orang mengalami luka-luka itu.

Baca juga: TGIPF Analisis Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Hari Ini

“Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang harus saya pertanggungjawabkan,” ucap Lukita terbata-bata.

Ia pun menyatakan bahwa peristiwa Kanjuruhan merupakan pelajaran berharga bagi dunia sepak bola nasional. Ia pun menyampaikan duka cita kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

“Mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi kita semua seluruh stakeholder sepak bola,” terang dia.

Jam tayang jadi wewenang PT LIB

Sementara itu, Direktur Program dan Produksi Indosiar dan SCTV Harsiwi Achmad membantah bahwa pihaknya mengatur jam tayang pertandingan Arema kontra Persebaya saat tragedi itu terjadi.

Menurut dia, pengaturan jam tayang Liga 1, termasuk dalam hal ini pertandingan saat itu, telah ditentukan oleh PT LIB yang dikoordinasikan dengan Indosiar.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Kantongi Video Kunci Penyebab Tragedi Kanjuruhan

“Jadwal tayang itu sudah disusun oleh LIB, dikoordinasikan dengan Indosiar, kemudian dalam perjalanannya terjadi dinamika dan ending-nya memang LIB yang menentukan tayang, kemudian Indosiar harus mengikuti jadwal tayang tersebut,” ujar Harsiwi yang mewakiki PT Indosiar Visual Mandiri.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita (kiri) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA) Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita (kiri) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Ia pun membantah bahwa pertandingan itu sengaja ingin ditayangkan pada malam hari karena pertimbangan jam prime time di televisi. Demikian halnya saat dikonfirmasi mengenai adanya kepentingan iklan rokok sehingga jam tayang dilangsungkan pada malam hari.

“Saya kemukakan itu tidak benar,” katanya.

Harsiwi menegaskan bahwa sejak 2018 hingga saat ini, tidak pernah ada iklan rokok dalam penyelenggaraan Liga 1. Iklan rokok justru baru muncul setelah pertandingan selesai.

Baca juga: Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama 132 Korban Meninggal di Tragedi Kanjuruhan

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com