JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tidak terdapat landasan hukum yang menyatakan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi yang disangkakan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dihentikan hanya karena klaim dia diangkat menjadi kepala suku.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hanya ada dua landasan hukum yang mengatur tentang pemberhentian penyidikan perkara tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: KPK Tegaskan Penerapan Hukum Adat Tak Pengaruhi Proses Hukum Lukas Enembe
"Dua regulasi itu sama sekali tidak menyebutkan alasan penghentian penyidikan karena seseorang diangkat sebagai kepala suku," kata Kurnia dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Kurnia mengatakan, dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP disebutkan, penyidikan hanya dapat diberhentikan karena kondisi-kondisi tertentu, yakni tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
Baca juga: Firli: Kasus Bisa Selesai Kalau Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Adapun dalam Pasal 40 UU KPK disebutkan, KPK dapat menghentikan penyidikan jika penanganannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
"Indonesia Corruption Watch berharap pengacara Saudara Lukas Enembe segera bergegas membeli buku tentang hukum pidana dan membacanya secara perlahan agar kemudian dapat memahami secara utuh bagaimana alur penanganan suatu perkara," ujar Kurnia.
KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi sejak 5 September 2022.
Baca juga: KPK Panggil Asisten Direktur Tempat Judi di Singapura Terkait Kasus Lukas Enembe
Selain itu, KPK juga mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Enembe kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain dilarang bepergian ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, rekening istri Enembe turut diblokir atas permintaan KPK.
Padahal, lembaga antirasuah itu sudah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Enembe.
KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kemudian, KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Sebut Rakyat Adat Papua Minta KPK Lakukan Pemeriksaan di Lapangan
Akan tetapi, Enembe kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.
Dalam penyidikan, KPK turut melayangkan panggilan pemeriksaan kepada istri dan anak Enembe, yaitu Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, sebagai saksi pada 5 Oktober 2022. Namun, keduanya juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK pernah menyampaikan supaya pihak-pihak yang dipanggil dalam kaitan pemeriksaan perkara memenuhi undangan. Bahkan, KPK memperingatkan supaya jangan ada pihak-pihak yang memengaruhi saksi karena bakal dijerat dengan pasal merintangi penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.