Sebab menurut dia terdapat kejanggalan jika Polri menggunakan alasan menunggu saksi kunci pulih untuk bisa menggelar sidang etik terhadap Hendra.
"Kejanggalannya, apakah begitu naifnya aparat kepolisian kita sehingga untuk membawa ke sidang seseorang yang sudah ditersangkakan oleh polisi sendiri terkait pelanggaran etik, masih perlu saksi kunci?" kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Kapolri Pastikan Usut Asal Uang Brigjen Hendra Kurniawan untuk Sewa Jet Pribadi
"Apakah bukti-bukti untuk mentersangkakan HK begitu lemah sehingga tergantung 1 orang saksi?" lanjut Bambang.
Jika sidang etik terhadap Hendra tak kunjung digelar, Bambang menilai wajar jika ada pihak-pihak yang mempertanyakan apakah memang kehadiran saksi kunci itu amat penting atau hanya taktik untuk mengulur-ulur waktu sehingga masyarakat lupa dengan sendirinya.
Baca juga: Berulang Kali Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Mundur Menanti Saksi Kunci
Bambang berpendapat jika sidang etik terhadap Hendra tak kunjung digelar maka muncul 2 kemungkinan. Pertama soal dugaan terjadi tawar-menawar di baliknya.
Sebab menurut Bambang, posisi Hendra sebagai mantan Karopaminal dinilai banyak mengetahui tentang sepak terjang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan polisi.
Termasuk soal dugaan sekelompok polisi yang terlibat kegiatan ilegal seperti judi online yang dijuluki "Konsorsium 303".
Baca juga: AKBP Arif yang Jadi Saksi Kunci Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Sakit Lagi
"Alasan pertama ada bargaining HK, mengingat posisi HK sebagai Karopaminal yang sangat vital dan mengetahui semua terkait dugaan Konsorsium 303," ucap Bambang.
Dugaan kedua, lanjut Bambang, adalah ada upaya dengan sengaja menunda sidang etik hingga perkara pidana Hendra diadili di pengadilan negeri sehingga membuat fokus masyarakat beralih dan lupa dengan dugaan pelanggaran etiknya.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.