Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkah Baru Lukas Enembe Hadapi KPK: Istri-Anak Minta Mundur hingga Ingin Diperiksa Sesuai Adat Papua

Kompas.com - 11/10/2022, 06:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang disangkakan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sampai saat ini masih terhambat.

Penyebabnya adalah kubu Enembe tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Padahal, lembaga antirasuah itu sudah 2 kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Enembe.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Bukan Tersangka Tunggal

KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.

Kemudian KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.

Akan tetapi Enembe kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.

KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi sejak 5 September 2022.

Baca juga: KPK Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Juga Dipanggil Jadi Saksi untuk Tersangka Lain

Selain itu, KPK juga mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Enembe kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain dilarang bepergian ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan rekening istri Enembe turut diblokir atas permintaan KPK

Dalam proses penyidikan, KPK turut melayangkan panggilan pemeriksaan kepada istri dan anak Enembe, yaitu Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi pada 5 Oktober 2022. Namun, keduanya juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca juga: KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Mangkir Pemeriksaan

KPK pernah menyampaikan supaya pihak-pihak yang dipanggil dalam kaitan pemeriksaan perkara memenuhi undangan. Bahkan mereka memperingatkan supaya jangan ada pihak-pihak yang mempengaruhi saksi atau bakal dijerat dengan pasal merintangi penyidikan.

Minta mundur sebagai saksi

Yulce dan Bona Enembe sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu. Ketimbang menghadiri panggilan pemeriksaan, keduanya melalui kuasa hukum menyampaikan surat penolakan atau mengundurkan diri sebagai saksi perkara yang membelit Enembe.

“Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi,” kata anggota tim hukum keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di KPK, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Kabinda Papua Disebut Temui Lukas Enembe, Sampaikan Pesan dari KPK

Menurut Petrus, kliennya menolak diperiksa KPK karena masih memiliki hubungan sebagai istri dan anak Lukas Enembe.

Sejumlah anggota tim hukum keluarga Gubernur Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK guna melayangkan surat penolakan atau pengunduran diri istri dan anak Lukas sebagai saksi kasus dugaan suap, Senin (10/10/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Sejumlah anggota tim hukum keluarga Gubernur Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK guna melayangkan surat penolakan atau pengunduran diri istri dan anak Lukas sebagai saksi kasus dugaan suap, Senin (10/10/2022).

Ketentuan itu memang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 168 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang masih memiliki hubungan sebagai anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, berhak menolak memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.

“Intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang,” ujar Petrus.

Baca juga: KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe

Akan tetapi, KPK tidak menerima begitu saja permintaan dari kuasa hukum Enembe. Mereka menyatakan mempunyai alasan lain mengapa penyidik memanggil Yulice dan Bona untuk diperiksa sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, keduanya juga dipanggil untuk tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami juga tegaskan bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri Lukas Enembe ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Ali mengatakan, Enembe bukan tersangka tunggal dalam kasus itu. Akan tetapi, kata dia, KPK belum akan mengungkap siapa pihak selain Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Ancam Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe jika Kembali Mangkir

“Pada waktunya nanti akan disampaikan ketika penyidikan cukup,” ujar Ali.

Permintaan diperiksa di lapangan

Salah satu kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin, menyatakan ada permintaan supaya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Enembe di lapangan.

Menurut dia permintaan itu diajukan oleh masyarakat adat Papua. Sebab pada 8 Oktober 2022 lalu, kata Renwarin, Enembe ditetapkan sebagai kepala suku besar oleh dewan adat Papua yang terdiri dari 7 suku.

Oleh karena itu, semua perkara yang membelit Lukas Enembe akan diproses secara adat. “Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” katanya.

Baca juga: KPK Masih Wait and See Sebelum Kembali Panggil Lukas Enembe

Aloysius mengungkapkan, keputusan tersebut juga berlaku bagi pemeriksaan KPK terhadap istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.

KPK diminta harus memeriksa istri dan anak Lukas Enembe di Papua. Menurutnya, budaya Papua melindungi perempuan dan anak.

“Apalagi diperiksa seorang bapaknya, itu dilindungi, tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com