Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Pudjiastuti: Mantan Pejabat Diperiksa Kasus Korupsi Itu Biasa

Kompas.com - 07/10/2022, 17:31 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, adalah hal biasa para mantan pejabat diperiksa dalam kasus korupsi.

Susi sendiri hari ini, Jumat (7/10/2022), telah selesai diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.

Dia mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya harus patuh dalam mengikuti aturan di Indonesia. Apalagi, dirinya adalah sosok yang paham bagaimana garam diproduksi oleh para petani.

"Dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi. Ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan, dan apa yang saya pernah ketahui sebagai (mantan) Menteri Kelautan dan Perikanan," katanya dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Periksa Susi Pudjiastuti, Kejagung Dalami Penentuan Kuota Impor Garam

Susi pun menitipkan kasus ini agar dituntaskan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Tentunya sampai hari ini saya tetap ikut, ada untuk keberlanjutan dan kesejahteraannya (petani garam). Karena saya tidak menjabat lagi, saya titipkan ke Kejagung. Terima kasih," ujar Susi.

Kemudian, Susi memaparkan bahwa di dalam undang-undang, petani garam wajib dilindungi oleh pemerintah.

Caranya adalah dengan menjaga harga garam tetap stabil dan baik.

"Para petani produksi (garam) lebih baik, lebih banyak, dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya. Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan bangsa, kepentingan negara ini," kata Susi.

Baca juga: Kejagung Geledah 6 Tempat Terkait Kasus Korupsi Impor Garam, di Antaranya Kantor dan Pabrik

Untuk itu, Susi meminta Kejagung agar menghukum orang-orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani.

Pasalnya, mereka yang merugikan petani garam, maka mereka sama saja merampas hak petani untuk hidup sejahtera.

"Kalau harga (garam yang dijual) petani jatuh, harga impor berlebihan, kan juga kasian para petani," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.

Baca juga: Pemerintah Mau Buka Impor, Petani Garam Curhat Stok Menumpuk di Gudang

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.

"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com