Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Hindari 8 Hal Ini agar Konten Medsos Tak Melanggar Hukum

Kompas.com - 06/10/2022, 16:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AKHIR-AKHIR ini sering terjadi kasus pelanggaran terkait konten di media sosial (medsos). Platform digital memang memfasilitasi tumpah ruahnya kreativitas konten, yang memungkinkan setiap orang menjadi kreator konten tanpa sensor awal.

Namun jangan lupa, ada tanggung jawab bagi pengunggah konten, dan ada wilayah "tabu" yang harus dihindari.

Penting untuk dipahami bahwa yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggar, bukan melulu hanya pembuat konten. Mereka yang hanya ikut menyebarkan melalui platform digital pun, bisa termasuk yang dijerat delik dan sanksi pidana.

Baca juga: Benarkah Kirim Screenshot WhatsApp Bisa Melanggar UU ITE?

Hal yang terakhir ini contohnya adalah, jika ada yang menerima konten bermuatan pelanggaran, kemudian yang bersangkutan mengirimkan lagi secara online, maka hal itu juga termasuk pelanggaran.

Tulisan ini dimaksudkan sebagai wawasan dan referensi agar para kreator konten dan masyarakat memahami mana yang boleh dan tidak boleh. Hal ini penting karena media sosial sudah menjadi bagian kehidupan begitu banyak orang, dalam iklim berkembangnya fenomena post truth dan filter babble.

Konten yang melanggar hukum

Lalu konten apa saja yang harus dihindari? Berikut saya rangkumkan delapan hal yang perlu diperhatikan:

Pertama, konten bermuatan pelanggaran kesusilaan dan perjudian. Membuat konten dengan muatan dua hal tersebut dan mengunggahnya pada platform digital adalah pelanggaran dan pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana.

Baca juga: Konten YouTube Jadi Jaminan Utang, Pakar Unair: Angin Segar bagi Konten Kreator

Dasar hukumnya Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedua, konten yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Kasus-kasus terkait pencemaran nama baik cukup banyak terjadi. Pasal ini merupakan delik aduan absolut (klach delict).

Trennya menunjukan makin banyak kasus yang dibawa ke ranah hukum sejalan dengan semakin meningkatnya pengguna media sosial. Namun demikian, hukum mengecualikan jika hal itu dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri sesuai Pasal 310 KUHP.

Hal itu ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak terlepas dari Pasal 310 KUHP.

Ketiga, konten yang memuat pemerasan dan/atau pengancaman. Konten ini hati-hati jika dilakukan, termasuk hanya sekadar japri. Orang yang merasa terancam atau diperas bisa melaporkannya ke penegak hukum.

Pelanggaran tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) UU ITE.

Keempat, konten yang identik dengan tindakan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen, dalam transaksi elektronik. Memposting konten yang mengakibatkan kerugian konsumen adalah tindakan pelanggaran.

Banyak orang yang menjadi korban dan rugi karena iming-iming investasi, arisan, dan lain-lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com