Salin Artikel

Hindari 8 Hal Ini agar Konten Medsos Tak Melanggar Hukum

Namun jangan lupa, ada tanggung jawab bagi pengunggah konten, dan ada wilayah "tabu" yang harus dihindari.

Penting untuk dipahami bahwa yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggar, bukan melulu hanya pembuat konten. Mereka yang hanya ikut menyebarkan melalui platform digital pun, bisa termasuk yang dijerat delik dan sanksi pidana.

Hal yang terakhir ini contohnya adalah, jika ada yang menerima konten bermuatan pelanggaran, kemudian yang bersangkutan mengirimkan lagi secara online, maka hal itu juga termasuk pelanggaran.

Tulisan ini dimaksudkan sebagai wawasan dan referensi agar para kreator konten dan masyarakat memahami mana yang boleh dan tidak boleh. Hal ini penting karena media sosial sudah menjadi bagian kehidupan begitu banyak orang, dalam iklim berkembangnya fenomena post truth dan filter babble.

Konten yang melanggar hukum

Lalu konten apa saja yang harus dihindari? Berikut saya rangkumkan delapan hal yang perlu diperhatikan:

Pertama, konten bermuatan pelanggaran kesusilaan dan perjudian. Membuat konten dengan muatan dua hal tersebut dan mengunggahnya pada platform digital adalah pelanggaran dan pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana.

Dasar hukumnya Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedua, konten yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Kasus-kasus terkait pencemaran nama baik cukup banyak terjadi. Pasal ini merupakan delik aduan absolut (klach delict).

Trennya menunjukan makin banyak kasus yang dibawa ke ranah hukum sejalan dengan semakin meningkatnya pengguna media sosial. Namun demikian, hukum mengecualikan jika hal itu dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri sesuai Pasal 310 KUHP.

Hal itu ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak terlepas dari Pasal 310 KUHP.

Ketiga, konten yang memuat pemerasan dan/atau pengancaman. Konten ini hati-hati jika dilakukan, termasuk hanya sekadar japri. Orang yang merasa terancam atau diperas bisa melaporkannya ke penegak hukum.

Pelanggaran tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) UU ITE.

Keempat, konten yang identik dengan tindakan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen, dalam transaksi elektronik. Memposting konten yang mengakibatkan kerugian konsumen adalah tindakan pelanggaran.

Banyak orang yang menjadi korban dan rugi karena iming-iming investasi, arisan, dan lain-lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Kelima, konten terkait roasting, candaan, dan caci-maki yang besentuhan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal ini antara lain diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Kenapa Undang-Undang mengatur soal itu. Tidak lain adalah untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, dan kehidupan masyarakat yang harmonis.

Ketersinggungan karena penistaan agama, suku, dan ras misalnya jika dibiarkan, dapat mengancam hubungan antar individu, masyarakat bahkan persatuan dan kesatuan.

Dalam posisi inilah, hukum berperan meredam dan mengembalikan ke kondisi ketertiban dan memberikan rasa keadilan serta mencegah dampak yang lebih luas dengan memberi sanksi kepada pelaku.

Keenam, konten berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE. Tindakan ini biasanya paralel dengan kegiatan mengikuti dan menguntit korban dalam bentuk cyber stalking.

Ketujuh, konten yang mengungkapkan data pribadi orang lain secara tanpa hak. Apalagi jika dengan cara melawan hukum, termasuk menggunakan data pribadi yang bukan milik sendiri.

Hal itu diatur dalam Pasal 65 UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah disahkan DPR dan dalam proses pengesahan oleh Presiden.

Kedelapan, konten akan dianggap melanggar jika isinya berasal dari pembuatan data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 66 UU Pelindungan Data Pribadi

Sanksi

Semua yang saya kemukakan di atas bisa digolongkan sebagai delik pidana. Untuk pelanggaran UU ITE, sanksi pidananya paling lama berkisar antara empat sampai dengan enam tahun dan/atau denda maksimal berkisar antara Rp 750 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

Untuk pelanggaran UU PDP sanksi pidananya paling lama berkisar antara empat tahun sampai dengan enam tahun dan/atau denda maksimal berkisar antara Rp 4 miliar sampai dengan Rp 6 miliar.

Itulah beberapa hal yang perlu dihindari saat membuat konten atau menggunakan medsos. Tetaplah kreatif dan tetap semangat, tetapi tetap bijak dalam penyajiannya. Membuat konten keren untuk meningkatkan viewers, jangan jadi terhambat, dan harus terus dilakukan.

Namun memilah dan menyeleksi secara bijak agar konten keren tetapi tidak melanggar hukum adalah hal penting, agar kreator tidak direpotkan dengan kasus hukum.

Post truth dan filter bubble

Konten berkualitas dan berwawasan positif sangat diperlukan. Karena itu, seliweran konten di medsos harus dibarengi prilaku cerdas, bijak, dan komitmen untuk masa depan negeri yang cemerlang.

Berbagai bentuk disinformasi di saat berkembangnya post truth, jika dibiarkan dapat menjadi ancaman serius yang menghambat terbangunnya demokrasi elektoral yang sehat.

Post truth identik dengan kondisi di mana fakta dan kebenaran menjadi nomor dua.  Inti perdebatan justru mengutamakan emosi yang keluar dari inti kebenaran dan fakta yang sesungguhnya.

Post truth, di ranah global justru menemukan bentuk dan efektivitasnya yang sangat masif, kala dunia memasuki transformasi digital dan industri 5.0.

Siklus seliweran berita dan konten medsos selama 24 jam, bisa melahirkan berbagai konten hoaks, dan ujaran kebencian, yang berdampak hadirnya keseimbangan palsu. Jika dibiarkan, akan berdampak pada polarisasi politik yang semakin tajam.

Jika terjadi terus-menerus, kita patut khawatir, karena kohesi sosial dan kerekatan persatuan menjadi terancam.

Post truth juga terdukung dengan adanya pemanfaatan artificial intelligence (AI) yang digunakan untuk bekerjanya ekosistem filter bubble. Filter bubble adalah algoritma yang dirancang platform digital over the top, dan medsos pada umumnya.

Filter bubble adalah faktor yang memengaruhi fake news, hoax, dan hate speech (Pariser 2021, Rader & Gray 2015). Pemilik akun atau viewer disuguhi informasi sesuai jejak digital dan yang disukainya berbasis eksplorasi sebelumnya yang mereka lakukan.

Filter bubble awalnya dimaksudkan untuk layanan terbaik platform digital untuk pelanggannya, tetapi ketika filter bubble ini berkolaborasi dengan pola post truth maka sempurnalah.

Karena dalam gelembung itu kita akan disuguhi informasi yang itu-itu saja, dan sulit keluar dari gelembung karena terfiltrasi.

Dengan kata lain, algoritma telah memerangkap kita dalam gelembung masing-masing. seperti yang ditulis Leon Festinger at all, dalam bukunya Prophecy Falls (Harper-Torchbooks 1956), bahwa apa yang kita percayai di lubuk hati terdalam, lama-kelamaan akan membentuk komitmen, dan itu akan menggerakkan kita untuk berbuat sesuatu.

Festinger kemudian mengingatkan bahwa orang-orang seperti itu, ketika mengetahui bahwa apa yang dia katakan salah, justru akan semakin keukeuh bahkan ofensif. Kondisi ini bisa mengubah cara pandang yang berujung fanatisme.

Gempuran informasi bias yang terus-menerus dapat menjadi keyakinan. Apalagi bagi pelaku medsos yang kurang update atau sering kurang nyimak dan terus fokus pada informasi di dalam filter bubble.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/06/16182081/hindari-8-hal-ini-agar-konten-medsos-tak-melanggar-hukum

Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke