JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas responden setuju jika nomor urut partai politik pada Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019.
Hasil survei Litbang Kompas yang digelar September lalu memperlihatkan, responden yang setuju sebesar 66,4 persen.
Sementara, 25 persen responden mengaku tidak setuju jika nomor urut parpol pada Pemilu 2024 tak diubah. Kemudian, 8,6 persen responden menjawab tidak tahu.
Baca juga: Ketika Pengundian Nomor Urut Parpol Terancam Lenyap pada 2024...
Survei menyebutkan, nomor urut partai politik ternyata tidak berpengaruh terhadap elektoral parpol di pemilu.
Saat hendak mencoblos surat suara di TPS, hanya 10,4 persen responden yang mengaku memperhatikan nomor urut partai politik.
Alih-alih nomor urut, yang paling diperhatikan responden yakni nama calon legislatif (33,4 persen) dan gambar partai politik (27,1 persen).
Ada juga responden yang mengaku memperhatikan seluruh unsur di surat suara (12,5 persen).
Di samping itu, ada yang mengatakan tidak memperhatikan surat suara dan hanya asal memilh (8,9 persen).
Baca juga: Megawati Usul Nomor Urut Parpol Tak Diubah, Perludem Ingatkan Setiap Parpol Harus Setara
Jajak pendapat Litbang Kompas juga memperlihatkan bahwa mayoritas responden tidak ingat dengan nomor urut partai politik pilihan mereka pada Pemilu 2019. Angkanya sebesar 63,6 persen responden.
Kemudian, 13,4 persen responden tidak tahu dengan nomor urut partai politik yang mereka pilih pada Pemilu 2019.
Sementara, responden yang mengaku ingat namun salah menyebutkan nomor urut partai pilihan mereka sebesar 9 persen.
Angka itu lebih besar dibanding responden yang mengaku ingat dan mampu menyebutkan nomor urut partai politik pilihan mereka dengan benar yakni 6,3 persen.
Mengacu pada rekam jejak hasil pemilu sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa nomor urut yang berubah-ubah tidak memengaruhi potensi elektoral partai politik.
Sebaliknya, nomor urut calon anggota legislatif (caleg) justru lebih berdampak elektoral.
Hasil kajian Litbang Kompas mencatat, 364 kursi DPR RI berhasil direbut oleh caleg yang memiliki nomor urut satu dari daftar caleg yang diajukan partai politik. Jumlah ini setara dengan 63,3 persen dari total 575 kursi DPR periode 2019-2024.