Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tangani Ferdy Sambo dkk Diminta Teliti Jumlah Barang Bukti di Pelimpahan Tahap II

Kompas.com - 05/10/2022, 05:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk teliti memeriksa jumlah barang bukti yang diserahkan dari penyidik Polri, terkait tersangka Ferdy Sambo dan 4 orang lainnya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol (purn) Anton Charliyan, barang bukti yang diserahkan oleh penyidik tim khusus (Timsus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada jaksa harus lengkap dan sesuai jenis maupun jumlahnya.

Sebab menurut Anton, barang bukti itu menjadi salah satu hal yang akan diperiksa di persidangan.

Baca juga: Pengacara: Bharada E Siap jika Dihadapkan Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Menurut Anton, persidangan bisa dilakukan oleh pengadilan jika barang bukti yang dihadirkan sesuai dengan data yang ada.

“Salah satu yang akan disesuaikan itu adalah adanya kesesuaian antara saksi dengan saksi dan saksi dengan barang bukti,” kata Anton dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (4/10/2022).

Menurut Anton, barang bukti yang terdaftar nantinya akan diperiksa satu per satu untuk menghindari adanya barang bukti yang tertukar, tidak asli, atau berkurangnya.

“Kenapa? Di dalam penyidikan terakhir bahwa penyidik telah selesai diikuti dengan penyerahan barang bukti serta tersangka, dan barang bukti itu diserahkan sesuai dengan register,” ucap Anton.

Baca juga: Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok, Barang Bukti Hari Ini

Anton mengatakan, kelengkapan barang bukti ini dalam pembukatian sebuah perkara pidana di pengadilan sangat penting karena akan dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi.

“Jadi di sini, barang bukti itu jelas harus diserahkan, dan harus lengkap,” ujar Anton.

Polri menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (ajudan Sambo), Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (ajudan Sambo) serta Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga), serta Putri Candrawathi (istri Sambo).

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik Bareskrim menetapkan 7 polisi sebagai tersangka upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Yosua.

Baca juga: Jelang Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Kami Harap Segera Masuk Persidangan

Mereka yang menjadi tersangka merintangi penyidikan adalah Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022 lalu.

Saat itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, pada 28 September 2022, mengumumkan kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com