Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tangani Ferdy Sambo dkk Diminta Teliti Jumlah Barang Bukti di Pelimpahan Tahap II

Kompas.com - 05/10/2022, 05:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk teliti memeriksa jumlah barang bukti yang diserahkan dari penyidik Polri, terkait tersangka Ferdy Sambo dan 4 orang lainnya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol (purn) Anton Charliyan, barang bukti yang diserahkan oleh penyidik tim khusus (Timsus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada jaksa harus lengkap dan sesuai jenis maupun jumlahnya.

Sebab menurut Anton, barang bukti itu menjadi salah satu hal yang akan diperiksa di persidangan.

Baca juga: Pengacara: Bharada E Siap jika Dihadapkan Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Menurut Anton, persidangan bisa dilakukan oleh pengadilan jika barang bukti yang dihadirkan sesuai dengan data yang ada.

“Salah satu yang akan disesuaikan itu adalah adanya kesesuaian antara saksi dengan saksi dan saksi dengan barang bukti,” kata Anton dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (4/10/2022).

Menurut Anton, barang bukti yang terdaftar nantinya akan diperiksa satu per satu untuk menghindari adanya barang bukti yang tertukar, tidak asli, atau berkurangnya.

“Kenapa? Di dalam penyidikan terakhir bahwa penyidik telah selesai diikuti dengan penyerahan barang bukti serta tersangka, dan barang bukti itu diserahkan sesuai dengan register,” ucap Anton.

Baca juga: Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok, Barang Bukti Hari Ini

Anton mengatakan, kelengkapan barang bukti ini dalam pembukatian sebuah perkara pidana di pengadilan sangat penting karena akan dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi.

“Jadi di sini, barang bukti itu jelas harus diserahkan, dan harus lengkap,” ujar Anton.

Polri menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (ajudan Sambo), Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (ajudan Sambo) serta Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga), serta Putri Candrawathi (istri Sambo).

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik Bareskrim menetapkan 7 polisi sebagai tersangka upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Yosua.

Baca juga: Jelang Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Kami Harap Segera Masuk Persidangan

Mereka yang menjadi tersangka merintangi penyidikan adalah Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022 lalu.

Saat itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, pada 28 September 2022, mengumumkan kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta.

Baca juga: Mahfud Sebut Jaksa Kasus Sambo Dikarantina agar Tak Diteror

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dalam 2 perkara digelar pada Selasa (4/10/2022).

Proses tersebut juga digelar di Kejari Jaksel. Namun, Agus belum menjelaskan rincian barang bukti tersebut.

“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.

Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani.

Agnes mengatakan, pelimpahan barang bukti digelar sekitar pukul 10.00 WIB di Kejari Jaksel.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Semua Tersangka Kasus Brigadir J Bakal Ditampilkan Saat Pelimpahan

Sedangkan pelimpahan para tersangka akan dilakukan pada hari ini, Rabu (5/10/2022) di Kejari Jaksel.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 1 Oktober 2022 lalu, dalam proses pelimpahan tersangka mereka akan memperlihatkan 5 Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat ke hadapan masyarakat.

"Ya memang itu prosedurnya seperti itu," kata Sigit kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Ardito Ramadhan | Editor : Icha Rastika, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com