JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah kritik pedas terhadap pemberhentian hakim konstitusi Aswanto, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan tak akan mengubah sikapnya. DPR akan tetap memproses penggantian Aswanto kepada Presiden Joko Widodo.
Hal itu diungkap Ketua DPR Puan Maharani seusai Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2022/2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/9/2022).
Puan mengatakan, proses penggantian hakim konstitusi tetap berlanjut. Setelah disetujui dalam rapat paripurna, akan meneruskan dengan mengirim surat dari Komisi III kepada pemerintah atau Presiden.
”Jadi sudah diputuskan dalam paripurna, tentu saja setelah ini akan kami lanjutkan ke mekanisme selanjutnya, untuk meneruskan surat dari Komisi III kepada pemerintah atau Presiden,” ujar Puan seperti dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Hakim Aswanto Dicopot DPR, Jokowi Didesak Tak Teken Keppres
Puan pun menegaskan, DPR memiliki hak untuk mengusulkan atau meminta penggantian pimpinan lembaga tertentu.
Hal itu dilakukan agar lembaga yang dimaksud dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kepentingan rakyat.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politikus PDI-P Bambang Wuryanto mengatakan bahwa pencopotan Aswanto berkenaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan undang-undang hasil legislasi di parlemen.
Padahal, keberadaan MK memang untuk menguji konstitusionalitas produk hukum, termasuk produk hukum yang lahir dari DPR.
Baca juga: Aswanto Dicopot DPR Gara-gara Batalkan UU, Jimly: Hakim MK Bukan Orang DPR
Terkait argumen DPR yang mencopot hakim konstitusi Aswanto secara mendadak itu, sejumlah mantan hakim konstitusi pun mendatangi gedung MK akhir pekan lalu.
Salah satu yang hadir adalah mantan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie. Jimly turut mengkritik dalih DPR mencopot Aswanto itu.
Dia menegaskan, meski DPR memilih hakim konstitusi, bukan berarti hakim itu harus menuruti segala kemauan DPR.
Ia mengingatkan, Undang-Undang MK mengatur bahwa hakim MK hanya "diajukan" oleh DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung.
"Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari, itu selalu saya gambaran. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam (internal DPR)," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
"Sehingga tidak bisa dipersepsi orang yang dipilih oleh DPR itu orgnya DPR seperti tercermin dalam statement dari Komisi III," ujar Jimly.
Baca juga: Jimly Sebut Sekjen MK Dipanggil DPR Mendadak untuk Fit and Propet Test Gantikan Aswanto
Jimly mengakui, sejak pertama kali berdiri, MK memang sudah membuat banyak pihak marah karena membatalkan sejumlah undang-undang.