Hal itu diungkap Ketua DPR Puan Maharani seusai Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2022/2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/9/2022).
Puan mengatakan, proses penggantian hakim konstitusi tetap berlanjut. Setelah disetujui dalam rapat paripurna, akan meneruskan dengan mengirim surat dari Komisi III kepada pemerintah atau Presiden.
”Jadi sudah diputuskan dalam paripurna, tentu saja setelah ini akan kami lanjutkan ke mekanisme selanjutnya, untuk meneruskan surat dari Komisi III kepada pemerintah atau Presiden,” ujar Puan seperti dikutip dari Kompas.id.
Puan pun menegaskan, DPR memiliki hak untuk mengusulkan atau meminta penggantian pimpinan lembaga tertentu.
Hal itu dilakukan agar lembaga yang dimaksud dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kepentingan rakyat.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politikus PDI-P Bambang Wuryanto mengatakan bahwa pencopotan Aswanto berkenaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan undang-undang hasil legislasi di parlemen.
Padahal, keberadaan MK memang untuk menguji konstitusionalitas produk hukum, termasuk produk hukum yang lahir dari DPR.
Kritik mantan hakim MK
Terkait argumen DPR yang mencopot hakim konstitusi Aswanto secara mendadak itu, sejumlah mantan hakim konstitusi pun mendatangi gedung MK akhir pekan lalu.
Salah satu yang hadir adalah mantan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie. Jimly turut mengkritik dalih DPR mencopot Aswanto itu.
Dia menegaskan, meski DPR memilih hakim konstitusi, bukan berarti hakim itu harus menuruti segala kemauan DPR.
"Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari, itu selalu saya gambaran. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam (internal DPR)," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
"Sehingga tidak bisa dipersepsi orang yang dipilih oleh DPR itu orgnya DPR seperti tercermin dalam statement dari Komisi III," ujar Jimly.
Jimly mengakui, sejak pertama kali berdiri, MK memang sudah membuat banyak pihak marah karena membatalkan sejumlah undang-undang.
Namun, ia menegaskan, negara demokrasi yang sejati memang perlu memiliki lembaga seperti MK guna melindungi kelompok-kelompok yang tidak memiliki kekuatan politik untuk membuat undang-undang.
"Di sana (DPR) itu majority rule, di sini (MK) minority rights, ini tempat untuk melindungi minoritas. Minoritas itu bukan hanya agama, etnis, bukan begitu, minoritas kekuatan politik," kata Jimly.
Ketua MK tolak komentar
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan menanggapi keputusan DPR RI yang mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.
Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kewenangan dari lembaga yang memilih Aswanto sebagai hakim MK.
Karena itu, Anwar enggan memberi tanggapan apakah keputusan DPR RI tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.
"Ah kita enggak bisa menilai ya. Itu kan kewenangan lembaga pengusul yah, dalam hal ini DPR," kata dia saat ditemui usai menghadiri acara kongres ke-5 World Conference on Constitutional Justice (WCCJ), di Nusa Dua, Badung, Bali, pada Selasa (4/10/2022).
"Itu mestinya jangan tanya saya. No comment, itu kan DPR," lanjutnya.
Anwar memastikan pihaknya tidak akan merespons keputusan tersebut karena hakim MK merupakan jabatan yang diutus dari berbagai lembaga.
Tiga lembaga tersebut yakni DPR RI, Presiden, dan Mahkamah Agung. Masing-masing lembaga tersebut mengutus tiga hakim konstitusi.
"MK itu kan user-nya sebaiknya ditanya ke DPR (terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto)," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/22524571/hujan-kritik-pemberhentian-hakim-konstitusi-aswanto-dpr-tak-gubris