Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hujan Kritik Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto, DPR Tak Gubris

Kompas.com - 04/10/2022, 22:52 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah kritik pedas terhadap pemberhentian hakim konstitusi Aswanto, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan tak akan mengubah sikapnya. DPR akan tetap memproses penggantian Aswanto kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu diungkap Ketua DPR Puan Maharani seusai Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2022/2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/9/2022).

Puan mengatakan, proses penggantian hakim konstitusi tetap berlanjut. Setelah disetujui dalam rapat paripurna, akan meneruskan dengan mengirim surat dari Komisi III kepada pemerintah atau Presiden.

”Jadi sudah diputuskan dalam paripurna, tentu saja setelah ini akan kami lanjutkan ke mekanisme selanjutnya, untuk meneruskan surat dari Komisi III kepada pemerintah atau Presiden,” ujar Puan seperti dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Hakim Aswanto Dicopot DPR, Jokowi Didesak Tak Teken Keppres

Puan pun menegaskan, DPR memiliki hak untuk mengusulkan atau meminta penggantian pimpinan lembaga tertentu.

Hal itu dilakukan agar lembaga yang dimaksud dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kepentingan rakyat.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politikus PDI-P Bambang Wuryanto mengatakan bahwa pencopotan Aswanto berkenaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan undang-undang hasil legislasi di parlemen.

Padahal, keberadaan MK memang untuk menguji konstitusionalitas produk hukum, termasuk produk hukum yang lahir dari DPR.

Baca juga: Aswanto Dicopot DPR Gara-gara Batalkan UU, Jimly: Hakim MK Bukan Orang DPR

Kritik mantan hakim MK

Terkait argumen DPR yang mencopot hakim konstitusi Aswanto secara mendadak itu, sejumlah mantan hakim konstitusi pun mendatangi gedung MK akhir pekan lalu.

Salah satu yang hadir adalah mantan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie. Jimly turut mengkritik dalih DPR mencopot Aswanto itu.

Dia menegaskan, meski DPR memilih hakim konstitusi, bukan berarti hakim itu harus menuruti segala kemauan DPR.

Ia mengingatkan, Undang-Undang MK mengatur bahwa hakim MK hanya "diajukan" oleh DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung.

"Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari, itu selalu saya gambaran. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam (internal DPR)," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

"Sehingga tidak bisa dipersepsi orang yang dipilih oleh DPR itu orgnya DPR seperti tercermin dalam statement dari Komisi III," ujar Jimly.

Baca juga: Jimly Sebut Sekjen MK Dipanggil DPR Mendadak untuk Fit and Propet Test Gantikan Aswanto

 

Jimly mengakui, sejak pertama kali berdiri, MK memang sudah membuat banyak pihak marah karena membatalkan sejumlah undang-undang.

Namun, ia menegaskan, negara demokrasi yang sejati memang perlu memiliki lembaga seperti MK guna melindungi kelompok-kelompok yang tidak memiliki kekuatan politik untuk membuat undang-undang.

"Di sana (DPR) itu majority rule, di sini (MK) minority rights, ini tempat untuk melindungi minoritas. Minoritas itu bukan hanya agama, etnis, bukan begitu, minoritas kekuatan politik," kata Jimly.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode 2019-2012, Aswanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com) Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode 2019-2012, Aswanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Ketua MK tolak komentar

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan menanggapi keputusan DPR RI yang mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kewenangan dari lembaga yang memilih Aswanto sebagai hakim MK.

Karena itu, Anwar enggan memberi tanggapan apakah keputusan DPR RI tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.

Baca juga: Sosok Aswanto, Hakim MK yang Mendadak Diberhentikan karena Kerap Anulir Produk DPR

 

"Ah kita enggak bisa menilai ya. Itu kan kewenangan lembaga pengusul yah, dalam hal ini DPR," kata dia saat ditemui usai menghadiri acara kongres ke-5 World Conference on Constitutional Justice (WCCJ), di Nusa Dua, Badung, Bali, pada Selasa (4/10/2022).

"Itu mestinya jangan tanya saya. No comment, itu kan DPR," lanjutnya.

Anwar memastikan pihaknya tidak akan merespons keputusan tersebut karena hakim MK merupakan jabatan yang diutus dari berbagai lembaga.

Tiga lembaga tersebut yakni DPR RI, Presiden, dan Mahkamah Agung. Masing-masing lembaga tersebut mengutus tiga hakim konstitusi.

"MK itu kan user-nya sebaiknya ditanya ke DPR (terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com