Salin Artikel

Jokowi Didesak Tak Teken Keppres Pengangkatan Hakim Guntur Hamzah Pengganti Aswanto

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan Hakim Konstitusi pilihan DPR, Guntur Hamzah, pengganti Aswanto.

Peneliti PSHK, Agil Oktaryal menilai, pemberhentian Aswanto melanggar hukum dan cacat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

DPR, menurutnya, tidak memiliki wewenang untuk mencopot dan mengangkat hakim konstitusi. Dewan hanya berwenang untuk mengusulkan hakim konstitusi.

"Mendesak Presiden tidak keluarkan Keppres soal pengangkatan Guntur Hamzah selaku hakim konstitusi karena bertentangan dengan UU MK (Mahkamah Konstitusi) dan putusan MK," kata Agil dalam diskusi media di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Ia menyebut, pencopotan Aswanto berbenturan dengan pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Beleid itu mengatur, hakim konstitusi yang sedang menjabat dan dianggap memenuhi syarat mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun, atau tidak lebih dari 15 tahun selama keseluruhan masa tugasnya.

Ketentuan ini sekaligus menghapus periodisasi jabatan hakim konstitusi. UU itu pun diperkuat dalam Putusan MK 96/2020 yang menyatakan bahwa pasal 89 itu konstitusional dan bisa diterapkan untuk hakim yang menjabat sekarang.

Dalam konteks masa jabatan Aswanto, seharusnya ia mengakhiri masa tugas pada 21 Maret 2029 atau setidaknya hingga 17 Juli 2029 saat genap berusia 70 tahun.

Namun, DPR mencopotnya dengan alasan Aswanto kerap menganulir atau banyak membatalkan produk legislasi DPR, padahal ia merupakan wakil DPR.

"Ketika hakim konstitusi menganulir sebuah UU, artinya hakim yang bersangkutan sudah benar pekerjaannya, karena dia menegakkan konstitusi, dan kemudian menafsirkan UU tersebut agar tidak bertentangan dengan konstitusi," jelas Agil.

Agil mangaku heran Aswanto dicopot dari jabatan hakim konstitusi. Sebab, Aswanto tidak melakukan perbuatan tercela, tidak melanggar hukum, maupun tidak melanggar kode etik yang bersifat berat.

Kalaupun melakukan perbuatan tercela, pencopotan hakim konstitusi biasanya diproses melalui Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Dalam prosesnya, hakim diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Jika diputus bersalah, MK yang akan memecatnya sendiri berdasarkan hasil putusan dari MKHK, bukan DPR. Keputusan MK kemudian diteruskan kepada Presiden untuk dikeluarkan Keppres.

"Poinnya adalah proses yang terjadi menunjukkan bahwa DPR ingin menambah kekuasaan. Kalau selama ini DPR diberikan kewenangan untuk mengusulkan hakim konstitusi, di praktek kemarin mereka ingin menambah kewenangan. Tidak hanya mengusulkan, tapi juga memberhentikan," beber Agil.

Selain meminta Jokowi tidak mengeluarkan Keppres, PSHK juga meminta presiden memerintahkan Aswanto kembali menjabat sebagai hakim konstitusi sesuai dengan UU MK.

Lalu, mendesak Presiden dan Mahkamah Agung sebagai lembaga pengusul hakim konstitusi tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama dengan DPR, dan mendesak DPR untuk mencabut keputusan pemberhentian Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Kemudian, menolak revisi keempat UU MK yang memperluas kewenangan lembaga pengusul hakim konstitusi untuk dapat mengevaluasi atau memberhentikan hakim konstitusi di tengah masa jabatan, serta mendesak agar pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dilakukan berdasar ketentuan UU MK, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Konstitusi Aswanto diberhentikan oleh DPR. Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang merupakan Sekretaris Jenderal MK. Pengangkatan Guntur sendiri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menyebut kinerja Aswanto mengecewakan. Menurut dia, Aswanto terlalu banyak membatalkan produk legislasi DPR. Itu sebabnya Aswanto dicopot dari jabatannya.

Bambang Wuryanto juga menganalogikan hubungan antara hakim konstitusi dan DPR seperti hubungan antara direksi perusahaan dan pemilik perusahaan. Selaku pemilik perusahaan, DPR berhak mengendalikan hakim MK.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," tutur Bambang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/20575071/jokowi-didesak-tak-teken-keppres-pengangkatan-hakim-guntur-hamzah-pengganti

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke