Rosti, dalam keadaan lemah dan berduka, terkejut dengan pernyataan Brigjen Hendra. Dia yakin putranya tak melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Anakku melakukan aib kamu bilang? Saya yang melahirkan anakku, saya yang besarkan anakku, saya yang mendidik anakku, jadi saya tahu dengan karakter anakku," kata Rosti kepada Brigjen Hendra saat itu.
Rosti dan keluarga tak percaya. Mereka sempat menanyakan bukti dan rekaman CCTV di rumah Sambo.
Namun, para polisi itu bilang bahwa kamera CCTV di rumah Kepala Divisi Propam Polri tersebut mati.
Baca juga: Sederet Kontroversi Brigjen Hendra: Dari Dugaan Pemakaian Jet Pribadi hingga Gaya Hidup Mewah
Rosti merasa dikelabuhi. Dia bilang bahwa tak mungkin kediaman seorang jenderal besar tak dilengkapi CCTV. Namun, dia justru dituding memojokkan para polisi.
Mendengar jawaban itu, Rosti tak bisa lagi menahan amarahnya. Seketika dia mengusir Brigjen Hendra dan rombongannya dari rumah.
"Saya jawab, memojokkan apa? Kalau kalian bicara kami dengar, kalau kami bicara kalian bilang pojokkan," kata Rosti saat itu.
"Kalau gitu kalian keluar semua! Saya bilang," kenangnya.
Akhirnya, Hendra dan satu per satu polisi beranjak dari rumah Rosti.
Namun, tak berhenti sampai di situ, beberapa jam setelah kejadian itu, ponsel Rosti dan beberapa anggota keluarga lainnya diretas.
"Malamnya langsunglah HP kami diretas semua, tidak bisa menghubungi siapa pun, tidak bisa melihat WA (WhatsApp) dari siapa pun, semua diretas. Itu yang terjadi pada saat itu," kata Rosti.
Setelah bergulir selama beberapa bulan, kasus kematian Brigadir J perlahan terbongkar. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan anak buahnya sendiri.
Polisi mengungkap, Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).
Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Sudah 3 Kali Ditunda, Kapolri: Kemungkinan Pekan Depan
Dalam kasus pembunuhan berencana, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan, tak terkecuali Brigjen Hendra.
Enam orang tersangka obstruction of justice lainnya yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.