JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Brigadir J, Rosti Hutabarat, mengungkap detik-detik Brigjen Hendra Kurniawan mendatangi rumah mereka di Jambi.
Hendra yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri datang bersama rombongan pada Senin (11/7/2022) malam.
Di rumah Rosti, keluarga dan sanak saudara tengah berkumpul usai pemakaman Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka tiba-tiba dikejutkan oleh segerombolan polisi yang sekonyong-konyong masuk ke rumah tanpa ada kata permisi atau mengucap salam.
"Tidak adalah sopan santun mereka masuk ke rumah," kisah Rosti dalam wawancaranya di program Rosi Kompas TV, Kamis (30/9/2022).
Diceritakan Rosti, kedatangan para polisi itu membuat keluarga dan sanak saudaranya histeris.
Apalagi, mereka melakukan tindakan-tindakan yang seolah mengintimidasi, seperti menutup pintu dan gorden hingga melarang penggunaan ponsel.
"Mereka langsung masuk, mereka langsung menutup gorden, pintu. Jadi keponakan dan adik-adik ini menjerit histeris semuanya," ucap Rosti.
"Jadi mereka kayak membentuk pagar betis, mereka langsung menutupi. Jangan ada yang pegang HP, jangan ada yang memegang alat komunikasi apa pun tidak boleh dipegang," tuturnya.
Saat itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, bertanya dengan sopan maksud kedatangan Hendra dan personel polisi lainnya.
Hendra bilang, dia hendak menjelaskan kronologi kematian Yosua ke keluarga.
"Brigjen Hendra berkata, gini lho Pak, kami datang ke sini untuk memberitahu kronologi kejadian ini," ujar Rosti.
Kepada Rosti dan keluarga, Hendra menjelaskan bahwa kematian Brigadir J adalah aib. Saat itu Hendra menyampaikan perihal pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Disebutkan bahwa karena tindakan itu, Putri beteriak hingga terdengar oleh Richard Eliezer atau Bharada E yang juga berada di rumah.
Bharada E seketika bertanya ke Yosua peristiwa yang terjadi, namun disambut oleh tembakan. Dari situ disebutkan terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J yang berujung pada tewasnya Yosua.
Rosti, dalam keadaan lemah dan berduka, terkejut dengan pernyataan Brigjen Hendra. Dia yakin putranya tak melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Anakku melakukan aib kamu bilang? Saya yang melahirkan anakku, saya yang besarkan anakku, saya yang mendidik anakku, jadi saya tahu dengan karakter anakku," kata Rosti kepada Brigjen Hendra saat itu.
Rosti dan keluarga tak percaya. Mereka sempat menanyakan bukti dan rekaman CCTV di rumah Sambo.
Namun, para polisi itu bilang bahwa kamera CCTV di rumah Kepala Divisi Propam Polri tersebut mati.
Rosti merasa dikelabuhi. Dia bilang bahwa tak mungkin kediaman seorang jenderal besar tak dilengkapi CCTV. Namun, dia justru dituding memojokkan para polisi.
Mendengar jawaban itu, Rosti tak bisa lagi menahan amarahnya. Seketika dia mengusir Brigjen Hendra dan rombongannya dari rumah.
"Saya jawab, memojokkan apa? Kalau kalian bicara kami dengar, kalau kami bicara kalian bilang pojokkan," kata Rosti saat itu.
"Kalau gitu kalian keluar semua! Saya bilang," kenangnya.
Akhirnya, Hendra dan satu per satu polisi beranjak dari rumah Rosti.
Namun, tak berhenti sampai di situ, beberapa jam setelah kejadian itu, ponsel Rosti dan beberapa anggota keluarga lainnya diretas.
"Malamnya langsunglah HP kami diretas semua, tidak bisa menghubungi siapa pun, tidak bisa melihat WA (WhatsApp) dari siapa pun, semua diretas. Itu yang terjadi pada saat itu," kata Rosti.
Polisi mengungkap, Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).
Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.
Dalam kasus pembunuhan berencana, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan, tak terkecuali Brigjen Hendra.
Enam orang tersangka obstruction of justice lainnya yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/01/14200071/ibu-brigadir-j-ungkap-detik-detik-brigjen-hendra-datangi-rumah--langsung