JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berharap realisasi pembentukan badan peradilan yang khusus menangani sengkat pilkada. Hal ini sebagaimana amanat putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan kewenangan MK untuk mengadili sengketa pilkada.
Dengan adanya badan peradilan khusus yang menangani sengketa pilkada, maka MK bisa fokus menangani sengketa pengujian undang-undang.
"Sebetulnya mahkamah ini, para hakim sangat berharap kalau pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) segera bentuk badan peradilan khusus yang menangani pilkada. Maka itu akan lebih baik," kata Ketua MK, Arief Hidayat, di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
(Baca: Cerita di Balik Hilangnya Berkas Sengketa Pilkada di MK)
Arief menjelaskan, selama belum ada badan peradilan khusus yang menangani sengketa pilkada, maka permohonan diajukan ke MK. Ketentuan ini sebagaimana dituangkan dalam Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Arif, belum terbentuknya badan peradilan khusus sengket pilkada menghambat penyelesaian sengketa uji materi. Sebab, MK selama sekitar tiga bulan harus menunda sidang uji materi yang sedianya bisa digelar.
"Maka para hakim sebetulnya berharap pembentuk UU segera membentuk badan peradilan khusus sehingga kami bisa fokus menangani perkara-perkara yg kewenangannya diberikan oleh UUD," kata Arief.