Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Penahanan Putri Candrawathi Masih di Polri sampai Pelimpahan Tahap II

Kompas.com - 30/09/2022, 10:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat lengkap atau P21.

Lima tersangka itu, termasuk Putri Candrawathi yang sejak awal tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka oleh Polri.

Meski berkas perkara Putri sudah P21, kewenangan terhadap Putri, termasuk soal penahanannya, masih di tangan Bareskrim Polri.

Baca juga: Putri Candrawathi Akan Lapor Diri ke Bareskrim Siang Ini

Penahanan terhadap Putri akan menjadi kewenangan Kejagung apabila Polri sudah melakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti perkara dan tersangka.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), selama proses penyidikan, penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memiliki kewenangan untuk menahan tersangka sesuai Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2).

Setelah proses penyidikan naik ke tahap penuntutan, perihal penahanan tersangka berpindah menjadi kewenangan penuntut umum dari Kejaksaan. Hal ini diatur di Pasal 25 Ayat (1) dan (2).

Dalam kasus Brigadir J, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun baru akan melakukan pelimpahan tahap II kepada Kejagung pada 3 Oktober 2022.

Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini ya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Setelah para tersangka dilimpahkan tahap II, Kejagung berwenang terhadap para tersangka, termasuk melakukan upaya penahanan terhadap Putri.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Pengacara Brigadir J: Seolah Orang Lain Margasatwa

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyampaikan, setiap lembaga hukum punya kewenangan sendiri ihwal penahanan.

Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.

Saat ditanya tentang anggapan publik soal perlakuan istimewa polisi terhadap Putri perihal penahanan, Burhanuddin hanya berkata, hingga kini kejaksaan belum menentukan apakah bakal menahan istri Ferdy Sambo itu atau tidak ketika perkara ini sudah bergulir di persidangan.

“Kami belum menentukan. Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, soal penahanan Putri nantinya adalah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Fadil, nantinya jaksa akan mempertimbangkan terkait penahanan Putri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com