"Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain, ini alasan-alasan dijadikan dasar obyektif dari segi pasalnya bisa ditahan, dan subyektif khawatir enggak jaksa (Putri akan) melarikan diri," ucap Fadil.
Baca juga: Jaksa Agung Buka Suara soal Kemungkinan Penahanan Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
Adapun alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.
Inspektut Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, pihaknya juga sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung juga menyampaikan, alasan lainnya karena suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama. "Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.