Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Penahanan Putri Candrawathi Masih di Polri sampai Pelimpahan Tahap II

Kompas.com - 30/09/2022, 10:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat lengkap atau P21.

Lima tersangka itu, termasuk Putri Candrawathi yang sejak awal tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka oleh Polri.

Meski berkas perkara Putri sudah P21, kewenangan terhadap Putri, termasuk soal penahanannya, masih di tangan Bareskrim Polri.

Baca juga: Putri Candrawathi Akan Lapor Diri ke Bareskrim Siang Ini

Penahanan terhadap Putri akan menjadi kewenangan Kejagung apabila Polri sudah melakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti perkara dan tersangka.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), selama proses penyidikan, penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memiliki kewenangan untuk menahan tersangka sesuai Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2).

Setelah proses penyidikan naik ke tahap penuntutan, perihal penahanan tersangka berpindah menjadi kewenangan penuntut umum dari Kejaksaan. Hal ini diatur di Pasal 25 Ayat (1) dan (2).

Dalam kasus Brigadir J, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun baru akan melakukan pelimpahan tahap II kepada Kejagung pada 3 Oktober 2022.

Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini ya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Setelah para tersangka dilimpahkan tahap II, Kejagung berwenang terhadap para tersangka, termasuk melakukan upaya penahanan terhadap Putri.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Pengacara Brigadir J: Seolah Orang Lain Margasatwa

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyampaikan, setiap lembaga hukum punya kewenangan sendiri ihwal penahanan.

Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.

Saat ditanya tentang anggapan publik soal perlakuan istimewa polisi terhadap Putri perihal penahanan, Burhanuddin hanya berkata, hingga kini kejaksaan belum menentukan apakah bakal menahan istri Ferdy Sambo itu atau tidak ketika perkara ini sudah bergulir di persidangan.

“Kami belum menentukan. Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, soal penahanan Putri nantinya adalah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Fadil, nantinya jaksa akan mempertimbangkan terkait penahanan Putri.

"Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain, ini alasan-alasan dijadikan dasar obyektif dari segi pasalnya bisa ditahan, dan subyektif khawatir enggak jaksa (Putri akan) melarikan diri," ucap Fadil.

Baca juga: Jaksa Agung Buka Suara soal Kemungkinan Penahanan Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

Adapun alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.

Inspektut Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, pihaknya juga sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Agung juga menyampaikan, alasan lainnya karena suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama. "Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com