JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berharap proses hukum terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya segera tuntas.
Dia memperkirakan, kasus ini rampung di meja hijau pada akhir tahun ini.
"Maksimalnya adalah tiga bulan sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: KY Pertimbangkan Safe House untuk Hakim yang Tangani Sidang Kasus Ferdy Sambo dkk
Namun demikian, Burhanuddin tak dapat memastikan detail waktu yang dibutuhkan pengadilan untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, itu bergantung pada jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Burhanuddin pun mengaku tak tahu persis jumlah saksi dan ahli yang disiapkan dalam kasus ini.
"Harusnya tiga bulan ini selesai. Kalau lebih cepat lebih bagus lagi," ujarnya.
Burhanuddin mengaku, pihaknya sudah menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi Sambo dan para tersangka lainnya di persidangan.
Jumlah tersebut terdiri dari 30 jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana, serta 45 jaksa untuk perkara obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan.
Baca juga: Jaksa Agung: Kasus Ferdy Sambo Tak Terlalu Rumit, Pelakunya yang Luar Biasa
Menurut Burhanuddin, penanganan kasus kematian Yosua sebenarnya tidak rumit. Hanya saja, pelakunya luar biasa.
Kasus ini menyeret beberapa jenderal polisi seperti Ferdy Sambo sebagai tersangka utama, juga puluhan personel Polri lainnya.
Burhanuddin mengaku, pihaknya berupaya profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Dalam dakwaan yang mereka susun, kejaksaan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Yosua.
Sementara, perihal motif pembunuhan, Burhanuddin yakin akan terungkap dalam persidangan.
"(Motif pembunuhan) pasti terungkap karena bagaimanapun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya," katanya.
Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah lengkap atau P21. Dengan demikian para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang mereka lakukan.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, salah satunya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Berpengaruh Besar di Polri, Jaksa Agung: Saya Jamin, Tak Ada Lobi ke Kami
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.