JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berharap proses hukum terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya segera tuntas.
Dia memperkirakan, kasus ini rampung di meja hijau pada akhir tahun ini.
"Maksimalnya adalah tiga bulan sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Namun demikian, Burhanuddin tak dapat memastikan detail waktu yang dibutuhkan pengadilan untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, itu bergantung pada jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Burhanuddin pun mengaku tak tahu persis jumlah saksi dan ahli yang disiapkan dalam kasus ini.
"Harusnya tiga bulan ini selesai. Kalau lebih cepat lebih bagus lagi," ujarnya.
Burhanuddin mengaku, pihaknya sudah menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi Sambo dan para tersangka lainnya di persidangan.
Jumlah tersebut terdiri dari 30 jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana, serta 45 jaksa untuk perkara obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan.
Menurut Burhanuddin, penanganan kasus kematian Yosua sebenarnya tidak rumit. Hanya saja, pelakunya luar biasa.
Kasus ini menyeret beberapa jenderal polisi seperti Ferdy Sambo sebagai tersangka utama, juga puluhan personel Polri lainnya.
Burhanuddin mengaku, pihaknya berupaya profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Dalam dakwaan yang mereka susun, kejaksaan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Yosua.
Sementara, perihal motif pembunuhan, Burhanuddin yakin akan terungkap dalam persidangan.
"(Motif pembunuhan) pasti terungkap karena bagaimanapun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya," katanya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, salah satunya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Sambo disebut memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).
Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.
Selain Sambo, empat orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/05500051/jaksa-agung-prediksi-kasus-ferdy-sambo-tuntas-akhir-tahun-ini