Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Prediksi Kasus Ferdy Sambo Tuntas Akhir Tahun Ini

Kompas.com - 30/09/2022, 05:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berharap proses hukum terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya segera tuntas.

Dia memperkirakan, kasus ini rampung di meja hijau pada akhir tahun ini.

"Maksimalnya adalah tiga bulan sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: KY Pertimbangkan Safe House untuk Hakim yang Tangani Sidang Kasus Ferdy Sambo dkk

Namun demikian, Burhanuddin tak dapat memastikan detail waktu yang dibutuhkan pengadilan untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, itu bergantung pada jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Burhanuddin pun mengaku tak tahu persis jumlah saksi dan ahli yang disiapkan dalam kasus ini.

"Harusnya tiga bulan ini selesai. Kalau lebih cepat lebih bagus lagi," ujarnya.

Burhanuddin mengaku, pihaknya sudah menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi Sambo dan para tersangka lainnya di persidangan.

Jumlah tersebut terdiri dari 30 jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana, serta 45 jaksa untuk perkara obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan.

Baca juga: Jaksa Agung: Kasus Ferdy Sambo Tak Terlalu Rumit, Pelakunya yang Luar Biasa

Menurut Burhanuddin, penanganan kasus kematian Yosua sebenarnya tidak rumit. Hanya saja, pelakunya luar biasa.

Kasus ini menyeret beberapa jenderal polisi seperti Ferdy Sambo sebagai tersangka utama, juga puluhan personel Polri lainnya.

Burhanuddin mengaku, pihaknya berupaya profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Dalam dakwaan yang mereka susun, kejaksaan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Yosua.

Sementara, perihal motif pembunuhan, Burhanuddin yakin akan terungkap dalam persidangan.

"(Motif pembunuhan) pasti terungkap karena bagaimanapun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya," katanya.

Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah lengkap atau P21. Dengan demikian para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang mereka lakukan.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, salah satunya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Berpengaruh Besar di Polri, Jaksa Agung: Saya Jamin, Tak Ada Lobi ke Kami

Halaman:


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com