Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kasus dengan Kerugian Masyarakat Terbesar di Indonesia, Golden Traders hingga KSP Indosurya

Kompas.com - 29/09/2022, 16:34 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai total kerugian dalam kasus investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ditaksir mencapai Rp 106 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

"Korbannya kurang lebih 23.000 orang korban," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/9/2022).

Fadil mengatakan, angka kerugian tersebut sangat tinggi.

Baca juga: Kejagung Sebut Kerugian Masyarakat di Kasus Indosurya Capai Rp 160 T, Terbanyak Sepanjang Sejarah

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp 106 triliun oleh masyrakat Indonesia," ujar dia.

Saat ini perkara yang melibatkan KSP Indosurya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dua terdakwa yang disidang di situ yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Namun, ada satu orang tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub yang masih berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan.

Fadil juga mengungkapkan, penanganan perkara tersebut sempat tersendat saat prapenuntutan.

Baca juga: Kejagung Sebut Ada 23.000 Korban Kasus Indosurya, Kerugian Capai Rp 106 Triliun

"Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun.

Kasus wanprestasi atau penipuan yang melibatkan banyak orang dengan jumlah kerugian yang besar, selain KSP Indosurya, sudah beberapa kali terjadi di Indonesia.

Berikut ini deretan kasus penipuan dengan nilai kerugian besar yang dirangkum Kompas.com.

Baca juga: Di Sidang Kasus KSP Indosurya, 8 Korban Mengaku Uangnya Tidak Kembali

1. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah

Kasus yang melibatkan Golden Traders Indonesia (GTI) dimulai ketika mereka menyatakan sebagai perusahaan investasi emas syariah secara sepihak pada 24 Agustus 2011.

PT GTI Syariah menjanjikan para nasabah mendapat bungan tetap 4,5 persen setiap bulan saat kontrak emas dicairkan kembali ke perusahaan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com