Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kasus dengan Kerugian Masyarakat Terbesar di Indonesia, Golden Traders hingga KSP Indosurya

Kompas.com - 29/09/2022, 16:34 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai total kerugian dalam kasus investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ditaksir mencapai Rp 106 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

"Korbannya kurang lebih 23.000 orang korban," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/9/2022).

Fadil mengatakan, angka kerugian tersebut sangat tinggi.

Baca juga: Kejagung Sebut Kerugian Masyarakat di Kasus Indosurya Capai Rp 160 T, Terbanyak Sepanjang Sejarah

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp 106 triliun oleh masyrakat Indonesia," ujar dia.

Saat ini perkara yang melibatkan KSP Indosurya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dua terdakwa yang disidang di situ yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Namun, ada satu orang tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub yang masih berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan.

Fadil juga mengungkapkan, penanganan perkara tersebut sempat tersendat saat prapenuntutan.

Baca juga: Kejagung Sebut Ada 23.000 Korban Kasus Indosurya, Kerugian Capai Rp 106 Triliun

"Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun.

Kasus wanprestasi atau penipuan yang melibatkan banyak orang dengan jumlah kerugian yang besar, selain KSP Indosurya, sudah beberapa kali terjadi di Indonesia.

Berikut ini deretan kasus penipuan dengan nilai kerugian besar yang dirangkum Kompas.com.

Baca juga: Di Sidang Kasus KSP Indosurya, 8 Korban Mengaku Uangnya Tidak Kembali

1. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah

Kasus yang melibatkan Golden Traders Indonesia (GTI) dimulai ketika mereka menyatakan sebagai perusahaan investasi emas syariah secara sepihak pada 24 Agustus 2011.

PT GTI Syariah menjanjikan para nasabah mendapat bungan tetap 4,5 persen setiap bulan saat kontrak emas dicairkan kembali ke perusahaan itu.

Akan tetapi, ternyata para nasabah tidak pernah menerima bunga yang dijanjikan. Malah para pendiri PT GTI yang merupakan warga Malaysia dilaporkan menggelapkan uang dan emas nasabah.

Salah satu pendiri PT GTI, Ong Han Chun, disebut membawa lari uang dan emas nasabah sebesar Rp 10 triliun.

Baca juga: Bantah Terdakwa Investasi Bodong KSP Indosurya Hanya Terancam Hukuman 4 Tahun, Jaksa: Kita Tuntut Maksimal

2. First Travel

Kasus penipuan biro perjalanan haji dan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sempat menghebohkan masyarakat pada 2017 silam.

Awal mula kasus penipuan First Travel terungkap adalah ketika mereka gagal memberangkatkan jemaah umrah pada 28 Maret 2017 dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Saat itu masyarakat banyak yang tertarik karena harga paket perjalanan yang ditawarkan First Travel cukup bersaing dengan menawarkan beragam fasilitas.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Korban Mengaku Dijanjikan Keuntungan 12 Persen

Akibat kegagalan pemberangkatan jemaah itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyelidiki First Travel pada 21 Juli 2017.

Dari penyelidikan terungkap First Travel tidak memberangkatkan 58.682 calon jemaah umrah pada periode Desember 2016 hingga Mei 2017.

Nilai kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 905 miliar. Bahkan diduga uang yang dikumpulkan dari para jemaah itu digunakan untuk keperluan pribadi dan pencucian uang para direktur First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Ketiganya divonis bersalah dan dipenjara.

Andika divonis 20 tahun penjara dengan pidana denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya Digelar di PN Jakbar, Jaksa Hadirkan 10 Saksi

Sedangkan Anniesa divonis 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Kiki divonis 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Akan tetapi, para korban menyatakan kecewa dengan putusan pengadilan karena aset milik para terpidana tidak digunakan untuk membayar ganti rugi tetapi malah disita untuk negara.

Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Kasus KSP Indosurya Sudah Lengkap

3. PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)

Kasus ini bermula ketika Ramly Arabi mendirikan usaha pertanian di Kampung Situgunung, Desa Kadudampit Cisaat, Kabupaten Sukabumi dengan lahan seluas 5 hektare pada 1998.

Dia kemudian mendirikan PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) dengan bidang usaha agribisnis. Model usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat yang menanamkan modal dan menjadi investor melalui kerja sama di perusahaan itu.

Ramly kemudian menjanjikan keuntungan bagi pada penanam modal. Akan tetapi, pembayaran keuntungan bagi para pemodal tersendat mulai Januari 2002.

Baca juga: Dua Tersangka KSP Indosurya Dibebaskan, Mahfud: Kasus Ini Tak Akan Dihentikan!

Para penanam modal kemudian melaporkan Ramly ke polisi. Dalam penyidikan polisi, PT QSAR tidak mampu membayar utang sebesar Rp 476 miliar kepada 6.480 investor.

Ramly kemudian diadili dan dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

4. Pandawa Grup

Kasus penipuan investasi Pandawa Grup mulai terungkap pada 2016.

Perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Meruyung, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat itu beroperasi sejak 2015.

Pandawa Grup dipimpin oleh Salman Nuryanto yang dibantu tiga rekannya, yakni Madamine selaku leader dan dua admin Pandawa Group, Tatto dan Subardi.

Baca juga: Tersangka KSP Indosurya Bebas, Ini Strategi Bareskrim Supaya Mereka Kembali Ditahan

Mereka menjanjikan bunga 10 persen bagi investor yang menanamkan uangnya di Pandawa Grup. Alhasil tercatat ada 2.900 orang yang menanamkan uang di Pandawa Grup.

Akibat pembayaran keuntungan yang macet, OJK memutuskan menghentikan kegiatan Pandawa Grup dan menyatakan mereka sebagai perusahaan investasi ilegal pada 11 November 2016. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 400 miliar.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com