Salin Artikel

Deretan Kasus dengan Kerugian Masyarakat Terbesar di Indonesia, Golden Traders hingga KSP Indosurya

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai total kerugian dalam kasus investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ditaksir mencapai Rp 106 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

"Korbannya kurang lebih 23.000 orang korban," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/9/2022).

Fadil mengatakan, angka kerugian tersebut sangat tinggi.

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp 106 triliun oleh masyrakat Indonesia," ujar dia.

Saat ini perkara yang melibatkan KSP Indosurya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dua terdakwa yang disidang di situ yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Namun, ada satu orang tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub yang masih berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan.

Fadil juga mengungkapkan, penanganan perkara tersebut sempat tersendat saat prapenuntutan.

"Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun.

Kasus wanprestasi atau penipuan yang melibatkan banyak orang dengan jumlah kerugian yang besar, selain KSP Indosurya, sudah beberapa kali terjadi di Indonesia.

Berikut ini deretan kasus penipuan dengan nilai kerugian besar yang dirangkum Kompas.com.

1. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah

Kasus yang melibatkan Golden Traders Indonesia (GTI) dimulai ketika mereka menyatakan sebagai perusahaan investasi emas syariah secara sepihak pada 24 Agustus 2011.

PT GTI Syariah menjanjikan para nasabah mendapat bungan tetap 4,5 persen setiap bulan saat kontrak emas dicairkan kembali ke perusahaan itu.

Akan tetapi, ternyata para nasabah tidak pernah menerima bunga yang dijanjikan. Malah para pendiri PT GTI yang merupakan warga Malaysia dilaporkan menggelapkan uang dan emas nasabah.

Salah satu pendiri PT GTI, Ong Han Chun, disebut membawa lari uang dan emas nasabah sebesar Rp 10 triliun.

2. First Travel

Kasus penipuan biro perjalanan haji dan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sempat menghebohkan masyarakat pada 2017 silam.

Awal mula kasus penipuan First Travel terungkap adalah ketika mereka gagal memberangkatkan jemaah umrah pada 28 Maret 2017 dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Saat itu masyarakat banyak yang tertarik karena harga paket perjalanan yang ditawarkan First Travel cukup bersaing dengan menawarkan beragam fasilitas.

Akibat kegagalan pemberangkatan jemaah itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyelidiki First Travel pada 21 Juli 2017.

Dari penyelidikan terungkap First Travel tidak memberangkatkan 58.682 calon jemaah umrah pada periode Desember 2016 hingga Mei 2017.

Nilai kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 905 miliar. Bahkan diduga uang yang dikumpulkan dari para jemaah itu digunakan untuk keperluan pribadi dan pencucian uang para direktur First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Ketiganya divonis bersalah dan dipenjara.

Andika divonis 20 tahun penjara dengan pidana denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sedangkan Anniesa divonis 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Kiki divonis 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Akan tetapi, para korban menyatakan kecewa dengan putusan pengadilan karena aset milik para terpidana tidak digunakan untuk membayar ganti rugi tetapi malah disita untuk negara.

3. PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)

Kasus ini bermula ketika Ramly Arabi mendirikan usaha pertanian di Kampung Situgunung, Desa Kadudampit Cisaat, Kabupaten Sukabumi dengan lahan seluas 5 hektare pada 1998.

Dia kemudian mendirikan PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) dengan bidang usaha agribisnis. Model usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat yang menanamkan modal dan menjadi investor melalui kerja sama di perusahaan itu.

Ramly kemudian menjanjikan keuntungan bagi pada penanam modal. Akan tetapi, pembayaran keuntungan bagi para pemodal tersendat mulai Januari 2002.

Para penanam modal kemudian melaporkan Ramly ke polisi. Dalam penyidikan polisi, PT QSAR tidak mampu membayar utang sebesar Rp 476 miliar kepada 6.480 investor.

Ramly kemudian diadili dan dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

4. Pandawa Grup

Kasus penipuan investasi Pandawa Grup mulai terungkap pada 2016.

Perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Meruyung, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat itu beroperasi sejak 2015.

Pandawa Grup dipimpin oleh Salman Nuryanto yang dibantu tiga rekannya, yakni Madamine selaku leader dan dua admin Pandawa Group, Tatto dan Subardi.

Mereka menjanjikan bunga 10 persen bagi investor yang menanamkan uangnya di Pandawa Grup. Alhasil tercatat ada 2.900 orang yang menanamkan uang di Pandawa Grup.

Akibat pembayaran keuntungan yang macet, OJK memutuskan menghentikan kegiatan Pandawa Grup dan menyatakan mereka sebagai perusahaan investasi ilegal pada 11 November 2016. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 400 miliar.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Sabrina Asril)

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/16344261/deretan-kasus-dengan-kerugian-masyarakat-terbesar-di-indonesia-golden

Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke