Ramly kemudian menjanjikan keuntungan bagi pada penanam modal. Akan tetapi, pembayaran keuntungan bagi para pemodal tersendat mulai Januari 2002.
Baca juga: Dua Tersangka KSP Indosurya Dibebaskan, Mahfud: Kasus Ini Tak Akan Dihentikan!
Para penanam modal kemudian melaporkan Ramly ke polisi. Dalam penyidikan polisi, PT QSAR tidak mampu membayar utang sebesar Rp 476 miliar kepada 6.480 investor.
Ramly kemudian diadili dan dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kasus penipuan investasi Pandawa Grup mulai terungkap pada 2016.
Perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Meruyung, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat itu beroperasi sejak 2015.
Pandawa Grup dipimpin oleh Salman Nuryanto yang dibantu tiga rekannya, yakni Madamine selaku leader dan dua admin Pandawa Group, Tatto dan Subardi.
Baca juga: Tersangka KSP Indosurya Bebas, Ini Strategi Bareskrim Supaya Mereka Kembali Ditahan
Mereka menjanjikan bunga 10 persen bagi investor yang menanamkan uangnya di Pandawa Grup. Alhasil tercatat ada 2.900 orang yang menanamkan uang di Pandawa Grup.
Akibat pembayaran keuntungan yang macet, OJK memutuskan menghentikan kegiatan Pandawa Grup dan menyatakan mereka sebagai perusahaan investasi ilegal pada 11 November 2016. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 400 miliar.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.