Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sebut Kerugian Masyarakat di Kasus Indosurya Capai Rp 160 T, Terbanyak Sepanjang Sejarah

Kompas.com - 29/09/2022, 13:28 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan kerugian kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp 106 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana angka itu berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp 160 triliun oleh masyarakat Indonesia,” kata Fadil di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Menurut dia, korban dalam kasus penipuan dan penggelapan Indosurya mencapai 23.000 orang.

Baca juga: Kejagung Sebut Ada 23.000 Korban Kasus Indosurya, Kerugian Capai Rp 106 Triliun

Fadil pun mengajak masyarakat untuk berhati-hati melakukan investasi.

Lebih lanjut, Fadil mengatakan bahwa pelaku dalam kasus Indosurya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adapun dua terdakwa yang tengah disidang yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Namun, masih ada satu tersangka yang berstatus buronan sehingga berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Di Sidang Kasus KSP Indosurya, 8 Korban Mengaku Uangnya Tidak Kembali

Fadil juga menyampaikan, proses prapenuturan dalam kasus itu sempat tersendat. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya mengupayakan untuk menyelamatkan kerugian korban.

“Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun,” tutur dia.

Adapun para tersangka di kasus ini didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun.

Selain itu, Kejagung juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat memantau proses persidangan para terdakwa.

"Kami minta bantuan dari KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini supaya proses yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan secara yuridis sudah dibuat sesuai ketentuan hukum pidana," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com