Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Gaji Hampir Ratusan Juta Rupiah, Hakim Agung Masih Saja Korupsi

Kompas.com - 29/09/2022, 13:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung non-aktif, Sudrajad Dimyati, dan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestu, menjadi sorotan.

Sebab, dugaan korupsi dilakukan oleh insan hukum di lembaga peradilan tinggi negara.

Gaji mereka sebagai hakim di MA pun tak sedikit. Setidaknya, seorang hakim agung bisa mendapatkan gaji hampir ratusan juta rupiah per bulan. 

Merujuk pemberitaan Harian Kompas berjudul "Gaji Besar Tak Membendung Keserakahan", seorang hakim memiliki sejumlah sumber pemasukan selain gaji pokok.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Nekat Korupsi, Pedoman dan Maklumat MA Seolah Tumpul 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung menyebutkan, besaran gaji pokok hakim disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Golongan III A merupakan yang terendah. Dengan masa kerja di bawah satu tahun, hakim pada level ini mendapat gaji Rp 2.064.100 per bulan.

Sementara itu, golongan IV E atau yang tertinggi dengan masa kerja 32 tahun mendapatkan gaji pokok Rp 4.978.000.

Di luar gaji pokok, setiap bulan negara memberikan tunjangan jabatan berdasarkan jenjang karier hakim, lokasi bertugas, hingga kelas pengadilan.

Tunjangan paling rendah bagi hakim madya muda di pengadilan tinggi adalah Rp 27,2 juta. Paling tinggi, yakni ketua pengadilan tinggi mendapatkan tunjangan Rp 40,2 juta.

Berbeda dengan pengadilan tinggi, hakim pratama pengadilan kelas II mendapatkan tunjangan minimal Rp 8,5 juta.

Sementara itu, ketua kepala pengadilan kelas I-A khusus mendapatkan tunjangan Rp 27 juta.

Baca juga: KPK Geledah 4 Tempat di Semarang, Salatiga, dan Yogyakarta Terkait Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Dengan demikian, seorang hakim bisa mendapatkan gaji Rp 126 juta hingga Rp 542 juta per tahun. Angka ini belum ditambah honorarium dari setiap perkara yang diadili.

Sementara itu, merujuk pada PP Nomor 55/2014, hakim agung di MA dan hakim konstitusi mendapatkan tunjangan mencapai Rp 72,8 juta. Sementara itu, ketua MA dan Mahkamah Konstitusi mendapat Rp 121,6 juta.  

Ketentuan honorarium ini mengacu pada PP Nomor 82.2021 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 55.2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, insentif dari setiap perkara yang didapatkan hakim tidak menentu. Besarannya mengacu pada perkara yang diselesaikan hakim agung tepat waktu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com