JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang bergabung sebagai tim pengacara tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Rasamala akan membela mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dalam kasus kematian atau Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Menurut Rasamala, keputusannya menjadi pengacara Sambo dalam kasus ini didasari sejumlah pertimbangan.
"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Juga Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Pertimbangan lainnya, karena ada berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketiga, menurut Rasamala, Sambo merupakan warga negara Indonesia, sehingga punya hak yang sama seperti warga negara lainnya.
“Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair (adil) dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” ucapnya.
Lantas, seperti apa sosok Rasamala? Bagaimana rekam jejakmnya di KPK?
Rasamala meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Udayana Bali. Dia lantas melanjutkan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Bergabung dengan KPK sejak tahun 2008, Rasamala punya karier cemerlang. Tahun 2018, dia mendampingi lima pimpinan lembaga antirasuah bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Rasamala juga pernah menjadi perwakilan KPK untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC serta New York, Amerika Serikat.
Terakhir, Rasamala menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.
Kiprah Rasamala selama 13 tahun di lembaga antirasuah resmi berakhir pada 30 September 2021. Saat itu, dia menjadi satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tes TWK sendiri sempat menjadi polemik karena digunakan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Para pegawai yang tidak lolos sempat ditawari menjadi ASN di lingkungan Polri. Namun, Rasamala menolak.
Baca juga: Rasamala Aritonang Tolak Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Alasannya