Salin Artikel

Profil Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Kini Jadi Pengacara Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang bergabung sebagai tim pengacara tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Rasamala akan membela mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dalam kasus kematian atau Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Menurut Rasamala, keputusannya menjadi pengacara Sambo dalam kasus ini didasari sejumlah pertimbangan.

"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Pertimbangan lainnya, karena ada berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketiga, menurut Rasamala, Sambo merupakan warga negara Indonesia, sehingga punya hak yang sama seperti warga negara lainnya.

“Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair (adil) dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” ucapnya.

Lantas, seperti apa sosok Rasamala? Bagaimana rekam jejakmnya di KPK?

Profil Rasamala Aritonang

Rasamala meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Udayana Bali. Dia lantas melanjutkan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Bergabung dengan KPK sejak tahun 2008, Rasamala punya karier cemerlang. Tahun 2018, dia mendampingi lima pimpinan lembaga antirasuah bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Rasamala juga pernah menjadi perwakilan KPK untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC serta New York, Amerika Serikat.

Terakhir, Rasamala menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.

Kiprah Rasamala selama 13 tahun di lembaga antirasuah resmi berakhir pada 30 September 2021. Saat itu, dia menjadi satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tes TWK sendiri sempat menjadi polemik karena digunakan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Para pegawai yang tidak lolos sempat ditawari menjadi ASN di lingkungan Polri. Namun, Rasamala menolak.

Dia mengaku hendak fokus mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat.

"Saya sekarang sudah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Itu juga bagian dedikasi saya di bidang hukum yang juga tentu ada tanggung jawab di situ yang tidak begitu saja ditinggalkan," kata Rasamala saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Awal Januari 2022, diketahui Rasamala bergabung ke Visi Law Office, firma hukum yang didirkan mantan koleganya di KPK, Febri Diansyah.

Kini, bersama Febri, Rasamala bakal membela Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bela Sambo

Adapun Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada 9 Agustus 2022.

Polisi mengungkap bahwa tak ada insiden baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Sebelum Sambo, Bharada E sudah lebih dulu menjadi tersangka. Selain itu, ajudan istri Sambo bernama Ricky Rizal atau Bripka RR serta asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menyusul mantan perwira tinggi Polri itu, pada Jumat (19/8/2022), giliran istri Sambo, Putri Candrawathi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tak hanya dijerat pasal pembunuhan, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan.

Sambo kini telah dipecat sebagai anggota Polri karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/13483421/profil-rasamala-aritonang-eks-pegawai-kpk-yang-tak-lolos-twk-kini-jadi

Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke