Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Penyelesaian Sengketa dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 28/09/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MINGGU terakhir ini penulis banyak mendapat pertanyaan terkait Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU yang telah disetujui bersama dan disahkan oleh Parlemen tersebut ternyata begitu menarik perhatian berbagai kalangan. Rata-rata menyambut baik dan berharap bisa mengatasi persoalan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Banyak juga yang meminta untuk segera dilakukan sosialisasi agar masyarakat paham substansi legislasi baru ini.

Beberapa teman yang berprofesi sebagai pengacara terkemuka juga menginfokan bahwa banyak kliennya dari mancanegara yang menaruh perhatian terhadap produk legislasi baru ini.

Baca juga: Tafsir UU Perlindungan Data Pribadi yang Perlu Diketahui

 

Salah satu hal yang banyak ditanyakan adalah terkait penyelesaian sengketa. Apalagi baru saja terjadi kasus data pribadi anak di Tik Tok yang terjadi di Inggris dan menjadi headline dengan judul “TikTok could face a £27M fine for failing to protect children's privacy when they're using the platform”, yang dimuat BBC News, 26 September 2022.

Berita itu menyatakan kemungkinan Tik Tok bisa didenda karena gagal melindungi data pribadi anak saat menggunakan platform yang lagi popular tersebut karena memperoleh data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan semestinya.

Pertama tentu perlu dipahami bahwa UU PDP yang sudah disetujui dan disahkan parlemen, saat ini tengah dalam proses penandatangan dan pengesahan oleh Presiden.

Prosedur ini dilaksanakan sesuai UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Berdasarkan Pasal 73 ayat (2) dan (3) UU P3, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengesahkan RUU yang telah disahkan dan dikirim oleh DPR.

Apabila dalam waktu 30 hari tidak ditandangani, terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Jenis sengketa dan kasus

Dari sisi konstruksi hukum, maka sengketa dan kasus PDP yang diatur dalam UU ini dapat digolongkan berupa sengketa perdata, kasus administrasi, dan bisa juga kasus pidana.

Untuk kasus terkait dengan pidana, UU menjadikannya sebagai ultimum remidium, yaitu sebagai garda terakhir penegakan hukum untuk menjamin terpeliharanya ketertiban umum.

UU PDP sesuai asas dan tujuan hukum tentu tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi secara serampangan.

Penggunaan norma dan delik pidana lebih ditujukan untuk menjaga ketertiban umum dan terlindunginya masyarakat dan negara dari tindakan oknum, atau pelaku pelanggaran dan kejahatan PDP.

Pendekatan pidana sebagai ultimum remidium ini juga tampak dianut negara-negara Eropa dan Amerika. Mereka lebih cenderung menerapkan denda spektakuler untuk membuat jera korporasi, ketimbang menerapkan hukuman penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com