Selain itu, putusan juga bisa dilakukan secara cepat, diputus oleh ahli, dan dilakukan secara tertutup. Sehingga menjaga kondusifitas iklim bisnisnya.
Putusan arbitrase juga memiliki kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan. Arbitrase sesuai UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternanit Penyelesaian Sengketa, memiliki kompetensi absolut.
Jika para pihak sudah sepakat menyelesaikan kasus PDP melalui Arbitrase, maka pengadilan akan kehilangan kompetensi absolutnya.
Dengan kata lain jika ada yang mengajukan gugatan ke pengadilan, maka harus ditolak. Hal ini sudah sejak lama dipraktikan oleh Lembaga Arbitrase dan Mahkamah Agung RI.
Arbitrase PDP juga memungkinkan para pihak tetap memiliki akses dalam settlement of dispute-nya, karena para pihak masing-masing diberi hak untuk memilih arbiternya.
Untuk bisa berperkara di Arbitrase, para pihak harus membuat klausula Arbitrase dalam kontraknya, atau membuat perjanjian Arbitrase saat sengketa sudah terjadi.
Dalam praktik, Peraturan Prosedur Arbitrase yang dibuat Badan Arbitrase selalu membuka ruang bagi para pihak untuk melakukan negosiasi, mediasi, atau konsiliasi (ADR) yang dikenal sebagai penyelesaian non ajudikasi pada tahap awal sebelum masuk ke formula Arbitrase.
Berbeda dengan forum Arbitrase yang bisa memutus win-lose, penyelesaian melalui ADR ini putusannya adalah win-win solution.
Dalam praktik juga dikenal formula dan model Mediation-Arbitration (Med-Arb), di mana putusan ADR kemudian dikukuhkan sebagai putusan Arbitrase, sesuai Rules of Arbitration yang ditetapkan Badan Arbitrase.
Penyelesaian sengketa PDP melalui model forum seperti ini memberikan keuntungan, kepastian, efiesiensi, dan menghindarkan pihak yang bersengketa dari proses bertele-tele.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.