Sanksi pidana jika tidak diformulasikan secara tepat diprediksi hanya akan terkena pada level menengah, bahkan hanya karyawan level bawah, dan bukan level tinggi atau korporasinya. Padahal kebijakan di level atas yang paling menentukan.
Pendekatan sanksi denda administratif tinggi yang diterapkan dalam regulasi Uni Eropa telah berhasil membuat platform digital raksasa patuh dan sangat berhati-hati dalam pengelolaan data pribadi.
Marwah dan kewibawaan UU ini hadir antara lain melalui adanya fungsi Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang memiliki fungsi pengawasan, menetapkan pedoman, mengenakan sanksi administratif bagi pelanggar dll.
UU PDP mengatur sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Lembaga PDP sebagai amanat UU ini memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa alternatif (alternatif dispute resosultion), bahkan juga Arbitrase.
UU mengatur bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui ADR, Arbitrase atau pengadilan yang dapat dipilih oleh para pihak.
Berbeda dengan kasus pelanggaran administratif yang sifatnya imperatif dan menjadi domain lembaga, penyelesaian melalui ADR, Arbitrase atau pengadilan adalah pilihan bagi para pihak.
Model penyelesaian ini memiliki nilai penting agar sengketa PDP diselesaikan secara fokus, terstruktur, dan tidak bertele-tele.
Untuk kasus perdata, Bab XII UU PDP mengatur tentang kompetensi forum, dalam proses beracaranya dan menyatakan bahwa penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi dilakukan melalui Arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
Hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian sengketa dan/atau proses peradilan Pelindungan Data Pribadi adalah hukum acara yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah jika memilih ADR atau Arbitrase, penulis berpendapat, maka biasanya akan digunakan Prosedur ADR dan Arbitrase yang dibuat oleh lembaga.
Lembaga PDP tentu saja harus membuat rules ini sebagai hukum acara yang digunakan dalam penyelesaian sengketa melalui ADR dan Arbitrase.
Penyelesaian sengketa akan selalu terkait dengan pembuktian. Alat bukti yang sah dalam UU PDP meliputi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara; dan alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengingat kasus PDP terkait erat dengan kerahasiaan data, maka jika diperlukan untuk melindungi data pribadi, maka proses persidangan di pengadilan dapat dilakukan secara tertutup.
Sudah menjadi jamak bagi para pihak yang berbentuk korporasi atau pelaku usaha, pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam bentuk ADR atau Arbitrase seringkali menjadi pilihan. Hal ini karena sifat putusannya yang final and binding.