Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Penyelesaian Sengketa dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 28/09/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sanksi pidana jika tidak diformulasikan secara tepat diprediksi hanya akan terkena pada level menengah, bahkan hanya karyawan level bawah, dan bukan level tinggi atau korporasinya. Padahal kebijakan di level atas yang paling menentukan.

Pendekatan sanksi denda administratif tinggi yang diterapkan dalam regulasi Uni Eropa telah berhasil membuat platform digital raksasa patuh dan sangat berhati-hati dalam pengelolaan data pribadi.

Denda administratif

Marwah dan kewibawaan UU ini hadir antara lain melalui adanya fungsi Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang memiliki fungsi pengawasan, menetapkan pedoman, mengenakan sanksi administratif bagi pelanggar dll.

UU PDP mengatur sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Lembaga PDP sebagai amanat UU ini memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa alternatif (alternatif dispute resosultion), bahkan juga Arbitrase.

UU mengatur bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui ADR, Arbitrase atau pengadilan yang dapat dipilih oleh para pihak.

Berbeda dengan kasus pelanggaran administratif yang sifatnya imperatif dan menjadi domain lembaga, penyelesaian melalui ADR, Arbitrase atau pengadilan adalah pilihan bagi para pihak.

Model penyelesaian ini memiliki nilai penting agar sengketa PDP diselesaikan secara fokus, terstruktur, dan tidak bertele-tele.

Untuk kasus perdata, Bab XII UU PDP mengatur tentang kompetensi forum, dalam proses beracaranya dan menyatakan bahwa penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi dilakukan melalui Arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.

Hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian sengketa dan/atau proses peradilan Pelindungan Data Pribadi adalah hukum acara yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah jika memilih ADR atau Arbitrase, penulis berpendapat, maka biasanya akan digunakan Prosedur ADR dan Arbitrase yang dibuat oleh lembaga.

Lembaga PDP tentu saja harus membuat rules ini sebagai hukum acara yang digunakan dalam penyelesaian sengketa melalui ADR dan Arbitrase.

Penyelesaian sengketa akan selalu terkait dengan pembuktian. Alat bukti yang sah dalam UU PDP meliputi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara; dan alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengingat kasus PDP terkait erat dengan kerahasiaan data, maka jika diperlukan untuk melindungi data pribadi, maka proses persidangan di pengadilan dapat dilakukan secara tertutup.

Lembaga penyelesaian sengketa

Sudah menjadi jamak bagi para pihak yang berbentuk korporasi atau pelaku usaha, pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam bentuk ADR atau Arbitrase seringkali menjadi pilihan. Hal ini karena sifat putusannya yang final and binding.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com