Kemudian, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Semarang. Para pelaku diduga sedang melakukan tindak pidana suap.
Dari operasi itu, KPK mengamankan uang 205.000 dollar Singapura. Suap tersebut dibagi-bagikan ke sejumlah pihak yang terlibat. Sudrajad Dimyati disebut menerima jatah Rp 800 juta.
Baca juga: Deretan Kasus Suap Jual Beli Perkara di Mahkamah Agung yang Dibongkar KPK
Menindaklanjuti hal ini, KY menyambangi KPK guna membicarakan terkait pemeriksaan terhadap hakim yang terlibat suap.
Mukti menyebut KPK memberikan waktu seluas-luasnya bagi KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim-hakim yang terlibat suap ini.
“Berdasarkan MoU yang telah dibangun oleh Komisi Yudisial dan KPK bahwa kita akan melakukan pertukaran data termasuk dari KPK pada KY maupun KY kepada KPK,” kata Mukti, Senin (26/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.