Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duga Ada Kejanggalan dalam Sidang "Unlawful Killing" Laskar FPI, Kontras Surati Mahkamah Agung

Kompas.com - 29/03/2022, 15:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyurati Mahkamah Agung untuk memeriksa perkara unlawful killing yang menewaskan sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI).

Surat ini dilayangkan Kontras sebagai amicus curiae/sahabat pengadilan dan telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam perkara unlawful killing itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua terdakwa yang juga merupakan anggota Polri, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy mengaku bahwa pihaknya sudah memantau perkara ini secara langsung di persidangan maupun melalui pemberitaan.

Baca juga: Kontras Desak Kejagung Libatkan Penyidik Sipil Usut Pelanggaran HAM Berat Paniai

Hasil pemantauan, Kontras menemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukum kedua terdakwa yang disebut dapat berpengaruh terhadap substansi pemeriksaan terhadap kasus ini.

"Keganjilan ini yang kami temukan beberapa di antaranya adalah bahwa para terdakwa tidak dilakukan penahanan, padahal di dalam konteks syarat-syarat objektif maupun subjektif itu memenuhi untuk dilakukan penahanan," kata Andi kepada wartawan di Mahkamah Agung, Selasa (29/3/2022).

"Kedua, dalam proses persidangan juga terungkap bahwa ada pernyataan (Briptu Fikri Ramadhan) yang berbeda satu sama lain. Jadi, keterangan dalam BAP, termasuk keterangan yang ada dalam proses persidangan, itu kontradiktif atau berbeda," jelasnya.

Berangkat dari temuan-temuan itu, Kontras menyayangkan putusan lepas terhadap para terdakwa.

Kontras menilai, pertimbangan yang diberikan majelis hakim dalam putusannya tidak cukup baik dan tidak cukup mengelaborasi berkaitan dengan doktrin-doktrin HAM.

Baca juga: Kontras Desak Kejagung Seret Petinggi TNI-Polri dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Dalam kesimpulannya, Kontras menilai tindakan para terdakwa merupakan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum, sehingga para terdakwa dinilai sudah sepatutnya diproses secara hukum dan ditahan.

"Dari miskinnya elaborasi atas pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut, kami memberikan pendapat hukum atau pengajuan dokumen ke hakim kasasi MA yang memeriksa untuk bisa mengelaborasi lebih jauh kasus ini berdasarkan prinsip-prinsip HAM," ungkap Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com