Pada 12 September lalu, Lukas juga telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Papua. Tetapi, ia absen.
Kuasa hukumnya beralasan Lukas Enembe sedang sakit. Mereka meminta izin kepada lembaga antirasuah itu untuk berobat ke luar negeri.
Lukas Enembe disebut menderita sakit stroke hingga empat kali, ginjal, kebocoran jantung, diabetes, dan darah tinggi.
Baca juga: KPK Akan Periksa Lukas Enembe di Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait APBD Papua
Pada Senin, kuasa hukum Lukas kembali mendatangi KPK untuk memberikan penjelasan terkait kondisi kesehatan kliennya. Mereka mengaku mendiskusikan agar dokter KPK dikirim ke Papua untuk memeriksa Lukas.
"Saya mau mengajak tim dokter KPK untuk kita sama-sama ke Papua untuk memastikan melihat kondisi Pak Gubernur, supaya jangan ada dusta di antara kita," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening di KPK.
Menanggapi permintaan kuasa hukum Lukas Enembe, KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Gubernur Papua tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya berkepentingan untuk membuktikan bahwa Lukas Enembe benar-benar sakit.
KPK membutuhkan second opinion atau opini kedua terkait kesehatan Lukas, selain keterangan dari pengacara dan dokter pribadinya.
“Harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
Baca juga: KPK akan Koordinasi dengan IDI untuk Cek Kesehatan Lukas Enembe
Menurut Alexander Marwata, dokter yang ditunjuk KPK nantinya akan melakukan pemeriksaan terkait apakah Lukas benar-benar sakit.
Selain itu, dokter juga akan menilai apakah sakit yang dideritanya begitu serius, sehingga mesti berobat ke luar negeri dan tidak ada dokter di Indonesia yang bisa mengobatinya.
Menurut Alexander Marwata, penyidik KPK sudah menyampaikan kepada kuasa hukum Lukas Enembe bahwa hak-hak tersangka akan selalu dihargai. Jika memang dinyatakan sakit, maka pemeriksaan tidak akan dipaksakan.
“Karena apa? Pertanyaan pertama yang disampaikan penyidik ketika melakukan penyidikan mem BAP apakah saudara sehat?” katanya.
Jika memang Lukas sakit, maka pemeriksaan tidak akan dilanjutkan. KPK akan melakukan pengobatan terlebih dahulu.
Alexander Marwata menegaskan KPK akan melindungi hak-hak tersangka, meskipun harus memfasilitasi berobat ke luar negeri.
“Kalau misalnya dokter Indonesia enggak mampu mengobati yang bersangkutan dan harus ke luar negeri tentu pasti akan kami fasilitasi dengan pengawalan tentu saja,” ujar mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.
Baca juga: Jokowi ke Lukas Enembe: Semua Sama di Mata Hukum, Hormati Panggilan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.