Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia

Kompas.com - 27/09/2022, 04:55 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comLembaga peradilan tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA). MA dibentuk dengan tujuan untuk menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum.

MA memiliki peranan penting dalam menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, MA bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk pemerintah.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung

MA sebagai lembaga peradilan tertinggi

Sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung memiliki visi untuk menciptakan badan peradilan yang agung.

Untuk mewujudkan visi ini, sejumlah misi pun disusun. Adapun misi tersebut, yakni:

  • Menjaga kemandirian badan peradilan;
  • Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada para pencari keadilan;
  • Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan;
  • Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

Hakim agung dan hakim, sebagai pelaku utama badan peradilan memiliki peran dan posisi yang sangat penting.

Wewenang dan tugas yang dimiliki hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan. Semuanya harus dilaksanakan sesuai dengan kode etik dan tanpa pandang bulu.

Kewenangan hakim yang sangat besar ini menuntut tanggung jawab yang tinggi pula.

Untuk itu, hakim sebagai pelaksana utama fungsi pengadilan harus memiliki komitmen untuk membersihkan badan peradilan dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

Setiap hakim harus menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku demi mewujudkan kebenaran dan keadilan.

Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Badan peradilan di bawah MA

Pembentukan Mahkamah Agung merupakan amanat dari Pasal 24A UUD 1945. Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang berada di bawahnya merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman (yudikatif).

Menurut Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam Pasal 25 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ada empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Keempat badan peradilan itu, yakni:

  • Peradilan Umum: Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
  • Peradilan Agama: Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang beragama Islam.
  • Peradilan Militer: Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana atau sengketa tata usaha militer.
  • Peradilan Tata Usaha Negara: Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

 

Referensi:

  • Suadi, Amran. 2014. Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
  • Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. 2018. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana
  • UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com