Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama Pemeriksaan Lukas Enembe, Alasan Sakit, Peringatan Jokowi, hingga Ancaman KPK

Kompas.com - 27/09/2022, 07:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kedua kalinya tidak datang ke meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit.

KPK sedianya memeriksa Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kemarin, Senin (26/9/2022).

Politikus Partai Demokrat itu sebelumnya dipanggil menghadap penyidik di Polda Papua pada 12 September. Namun, ia tidak hadir.

"Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE (Lukas Enembe) Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua," kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Saat Dalih Sakit Lukas Enembe Diragukan KPK...

Perkara KPK yang kesulitan memeriksa Lukas ini sampai menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

Mantan Wali Kota Solo itu meminta Lukas agar menghormati panggilan KPK. Jokowi juga mengingatkan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

"Saya kira, proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Namun, alih-alih menunjukkan batang hidungnya, Lukas justru diwakili tim kuasa hukum. Mereka mendatangi KPK menjelang sore guna menjelaskan kondisi kesehatan kliennya.

Anggota tim kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menanggapi peringatan Jokowi. Menurut dia, Lukas sedang sakit sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan.

Lukas, kata dia, mengalami empat kali stroke, gangguan jantung, ginjal, diabetes, darah tinggi dan riwayat jantung bocor.

“Kita juga mau sampaikan pada Pak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas) sedang sakit dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kita masuk ke tahap penyidikan," kata Stefanus dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Baca juga: KPK Wanti-wanti Kuasa Hukum Lukas Enembe, Tak Segan Pidanakan bila Rintangi Penyidikan

Stefanus mengungkapkan, kondisi kesehatan Lukas saat ini merosot. Kaki Lukas juga disebut mengalami pembengkakan 

Menurut Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua M Rifai Darus, Lukas sudah sakit-sakitan sejak kurun 2018-2019.

Kondisi kesehatan Lukas, kata dia, berlangsung naik turun. Pada satu tahun terakhir ini, Lukas disebut menjalani operasi besar yakni, operasi jantung, pankreas, dan mata.

“Mulai rutin pengobatan sejak tahun 2021 di Singapura secara rutin melakukan terapi,” ujar Rifai.

Negosiasi dengan KPK

Karena kliennya tidak bisa datang, Stefanus dan koleganya mendatangi penyidik untuk menyampaikan kondisi Lukas.

Baca juga: KPK akan Koordinasi dengan IDI untuk Cek Kesehatan Lukas Enembe

Seperti saat mereka mendatangi KPK 19 September kemarin, kuasa hukum Lukas juga meminta Lukas mendapatkan izin untuk berobat di Singapura.

Terkait hal ini, KPK sebelumnya menyatakan menghargai kondisi Lukas dan mempertimbangkan keperluannya berobat ke luar negeri.

Namun, lembaga antirasuah meminta Lukas tetap datang ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan di bawah penanganan dokter KPK.

Alih-alih memenuhi hal ini, kuasa hukum Lukas justru meminta KPK mengirimkan dokternya ke Jayapura guna memeriksa Lukas secara langsung.

"Saya mau mengajak tim dokter KPK untuk kita sama-sama ke Papua untuk memastikan melihat kondisi Pak Gubernur, supaya jangan ada dusta di antara kita," kata Stefanus.

Mereka mencoba mendiskusikan peluang tersebut dengan penyidik KPK.

Tanggapan KPK

Meski sudah beberapa kali kuasa hukum Lukas datang menemui penyidik guna menjelaskan kondisi kliennya, KPK mengaku belum mendapatkan informasi yang pasti terkait kondisi Lukas.

Baca juga: Berbagai Dalih Lukas Enembe Mangkir Lagi dari Panggilan KPK: Jantung Bocor hingga Kaki Bengkak

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga memiliki tim medis yang biasa memeriksa para tersangka.

Menurut Ali, tim medis Lukas tidak bisa menjelaskan terkait kesehatan klien mereka.

“Hal-hal yang kecil, yang teknis terkait dengan kesehatan kemarin yang datang pun juga kemudian tidak bisa menjelaskan,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas.

Hal itu perlu dilakukan agar KPK memiliki second opinion selain penjelasan kuasa hukum maupun dokter pribadi Lukas.

“Harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).

Menurut dia, dokter yang KPK tunjuk akan memeriksa apakah benar Lukas sakit.

Jika pun benar, dokter tersebut akan menilai seberapa parah kondisi Lukas sehingga ia harus menjalani pengobatan di luar negeri.

Baca juga: Lukas Enembe Ributkan Utusan Istana, Jokowi Minta Hormati Hukum

Alex menyatakan, KPK menghargai hak kesehatan para tersangka. Pihaknya bahkan akan memberikan fasilitas pengobatan ke luar negeri jika memang hal itu diperlukan.

“Kalau misalnya dokter Indonesia nggak mampu mengobati yang bersangkutan dan harus ke luar negeri tentu pasti akan kami fasilitasi dengan pengawalan tentu saja,” ujar mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.

Ancaman KPK ke pengacara Lukas

Selain persoalan kesehatan, drama pemeriksaan kedua Lukas Enembe juga diwarnai dengan peringatan dari KPK.

Sebelum mendatangi KPK, kuasa hukum Lukas menggelar konferensi pers. Mereka mengumumkan kondisi kesehatan hingga berbagai peristiwa politik yang dinilai tidak terlepas dari penetapan tersangka terhadap Lukas.

Hal itu antara lain, agenda Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan yang ingin menjadikan mantan Kapolda Papua Paulus Waterpauw sebagai wakil Lukas.

Baca juga: Pengacara Ungkap Tito Karnavian dan Bahlil Lahadlia Pernah Temui Lukas Enembe, Minta Paulus Waterpau jadi Wagub Papua

Mereka menilai, apa yang menyandung Lukas saat ini merupakan bentuk kriminalisasi. Kuasa hukum Lukas bersikukuh kliennya tidak menerima gratifikasi.

Uang Rp 1 miliar yang ditransfer seseorang diklaim merupakan dana pribadinya.

Terkait hal ini, KPK menyayangkan sikap pengacara Lukas yang membangun opini di depan publik.

Ali mengingatkan, hal semacam itu semestinya disampaikan di hadapan penyidik. Menurut dia, pembelaan dalam hukum mesti dilakukan secara di tempat dan waktu yang tepat.

Jaksa tersebut berharap kuasa hukum Lukas menjadi perantara yang turut membantu penanganan perkara ini.

“Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” tutur Ali.

Baca juga: Jokowi ke Lukas Enembe: Semua Sama di Mata Hukum, Hormati Panggilan KPK

Ia juga mengancam KPK tidak akan segan-segan mempidanakan pihak-pihak yang dinilai menghalangi penyidikan.

Ali mengungkit para tersangka korupsi yang pura-pura sakit agar bisa menghindari penyidikan. Setelah ditelisik, ternyata perbuatan itu difasilitasi kuasa hukum atau tim medis mereka.

“KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice),” kata Ali. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com