Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Dalih Sakit Lukas Enembe Diragukan KPK...

Kompas.com - 27/09/2022, 06:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah 2 kali Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hadir atau mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seharusnya Enembe menghadiri pemeriksaan kedua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (26/9/2022). Namun dia tak juga hadir.

Lukas Enembe sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Papua pada 12 September 2022 lalu, dan juga tidak hadir.

Baca juga: KPK Wanti-wanti Kuasa Hukum Lukas Enembe, Tak Segan Pidanakan bila Rintangi Penyidikan

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada 5 September 2022 lalu.

Politikus Partai Demokrat itu diduga terlibat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Selain diduga menerima gratifikasi, penyidik lembaga antirasuah itu disebut tengah mendalami dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

Baca juga: Pengacara Sebut Rumah Lukas Enembe Masih Dijaga Massa, Brimob Berdatangan ke Jayapura

Alasan Enembe yang disampaikan kuasa hukumnya untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tetap sama, yaitu sakit.

Alasan sakit

Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya memberikan berbagai alasan untuk tidak menghadiri agenda pemeriksaan kedua.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyebut kondisi kesehatan kliennya saat ini sedang menurun.

Stefanus menyebut kaki Lukas Enembe saat ini bengkak yang menurutnya menunjukkan cairan di dalam tubuh sudah tidak baik. Menurutnya, informasi tersebut didapatkan dari dokter yang memeriksa Lukas Enembe.

"Bapak (Lukas) kondisi menurun, kaki sudah mulai bengkak. Sebentar saya kasih lihat fotonya, bapak punya kaki itu sudah bengkak," kata Stefanus dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Pengacara Akan Buktikan Lukas Enembe Punya Tambang Emas

"Kalau dipencet begini itu masuk. Itu artinya bahwa cairan sudah tidak bagus dan sewaktu waktu itu berbahaya," ujarnya menambahkan.

Menurut Stefanus, Lukas Enembe mengidap beberapa penyakit. Bahkan jika menurut penuturannya, sakit yang dialami Enembe tergolong berat seperti ginjal, gangguan jantung, stroke hingga empat kali, dan kebocoran jantung.

Soal kebocoran jantung itu, kata Stefanus, sudah dialami Enembe sejak kecil.

Selain itu, Lukas Enembe disebut mengidap diabetes dan tekanan darah tinggi. Dokter yang merawatnya, kata Roy, mengingatkan Lukas tidak boleh berada di bawah tekanan.

Sebab, hal itu akan membuat tekanan darahnya naik dan dikhawatirkan akan kembali mengalami stroke.

"Kita takutnya karena dia punya riwayat empat kali stroke, tekanan yang terlalu berat bisa membuat dia akan stroke lima kali," kata Stefanus.

Baca juga: KPK Belum Dapat Informasi Pasti Terkait Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Lebih lanjut, Stefanus mengatakan bahwa untuk dapat menjalani pemeriksaan hukum seseorang harus dalam keadaan sehat.

Oleh karena itu, menurutnya, saat ini Lukas Enembe tidak bisa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dia tidak bisa diperiksa," ujar Stefanus.

Stefanus berharap bisa menyampaikan pesan itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita juga mau sampaikan pada Pak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas) sedang sakit dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kita masuk ke tahap penyidikan," kata Stefanus.

Baca juga: KPK akan Koordinasi dengan IDI untuk Cek Kesehatan Lukas Enembe

Diragukan

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tidak bisa mudah percaya dengan alasan yang disampaikan tersangka.

Meskipun Enembe melalui kuasa hukumnya sudah datang ke Gedung KPK, Jakarta, untuk memberi penjelasan, tetapi KPK tentu mempunyai prosedur untuk mencari pendapat lain (second opinion) mengenai kondisi sang tersangka.

Bahkan KPK meragukan klaim kuasa hukum Enembe yang menyatakan klien mereka sakit.

“Sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara Lukas Enembe dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Koalisi Rakyat Papua Minta Komnas HAM Keluarkan Surat Rekomendasi agar Lukas Enembe Bisa Berobat

Ali mengungkapkan KPK menyayangkan sikap Lukas yang tidak memenuhi panggilan kedua KPK, meski kuasa hukum beralasan klien mereka sakit.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mereka harus benar-benar membuktikan Enembe dalam kondisi sakit. Maka dari itu KPK menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi Enembe.

“Harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).

Menurut Alex, dokter yang ditunjuk KPK nantinya akan melakukan pemeriksaan terkait apakah Lukas benar-benar sakit.

Selain itu, dokter juga akan menilai apakah sakit yang dideritanya begitu serius, sehingga mesti berobat ke luar negeri dan tidak ada dokter di Indonesia yang bisa mengobatinya.

Baca juga: Pengacara Sebut Kesehatan Lukas Enembe Menurun, Kakinya Bengkak

Menurut Alex, penyidik KPK sudah menyampaikan kepada kuasa hukum Lukas bahwa hak-hak tersangka akan selalu dihargai. Jika Lukas dinyatakan sakit, maka pemeriksaan tidak akan dipaksakan.

“Karena apa? Pertanyaan pertama yang disampaikan penyidik ketika melakukan penyidikan mem BAP apakah saudara sehat?” tuturnya.

Jika memang Lukas sakit, maka pemeriksaan tidak akan dilanjutkan. KPK akan melakukan pengobatan terlebih dahulu.

Ia menegaskan KPK akan melindungi hak-hak tersangka, meskipun harus memfasilitasi berobat ke luar negeri.

Baca juga: Tanggapi Jokowi, Pengacara Lukas Enembe: Bapak Sedang Sakit, Riwayat Jantung Bocor

“Kalau misalnya dokter Indonesia nggak mampu mengobati yang bersangkutan dan harus ke luar negeri tentu pasti akan kami fasilitasi dengan pengawalan tentu saja,” ujar mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.

Ultimatum

Ali mengatakan, KPK tidak segan mempidanakan kuasa hukum Lukas Enembe jika memang berupaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus itu dengan mengklaim klien mereka sakit.

Menurut Ali, KPK sudah pernah berurusan dengan para tersangka yang menggunakan alasan sakit buat menghindari pemeriksaan.

“KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Jokowi ke Lukas Enembe: Semua Sama di Mata Hukum, Hormati Panggilan KPK

Menurut dia, kuasa hukum Lukas semestinya membantu proses penyidikan dugaan gratifikasi ini sehingga menjadi efektif dan efisien.

Namun, kata dia, kuasa hukum Lukas justru melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta di ruang publik.

“Bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah dilakukan,” tutur Ali.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com