Salin Artikel

Saat Dalih Sakit Lukas Enembe Diragukan KPK...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah 2 kali Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hadir atau mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seharusnya Enembe menghadiri pemeriksaan kedua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (26/9/2022). Namun dia tak juga hadir.

Lukas Enembe sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Papua pada 12 September 2022 lalu, dan juga tidak hadir.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada 5 September 2022 lalu.

Politikus Partai Demokrat itu diduga terlibat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Selain diduga menerima gratifikasi, penyidik lembaga antirasuah itu disebut tengah mendalami dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

Alasan Enembe yang disampaikan kuasa hukumnya untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tetap sama, yaitu sakit.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyebut kondisi kesehatan kliennya saat ini sedang menurun.

Stefanus menyebut kaki Lukas Enembe saat ini bengkak yang menurutnya menunjukkan cairan di dalam tubuh sudah tidak baik. Menurutnya, informasi tersebut didapatkan dari dokter yang memeriksa Lukas Enembe.

"Bapak (Lukas) kondisi menurun, kaki sudah mulai bengkak. Sebentar saya kasih lihat fotonya, bapak punya kaki itu sudah bengkak," kata Stefanus dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

"Kalau dipencet begini itu masuk. Itu artinya bahwa cairan sudah tidak bagus dan sewaktu waktu itu berbahaya," ujarnya menambahkan.

Menurut Stefanus, Lukas Enembe mengidap beberapa penyakit. Bahkan jika menurut penuturannya, sakit yang dialami Enembe tergolong berat seperti ginjal, gangguan jantung, stroke hingga empat kali, dan kebocoran jantung.

Soal kebocoran jantung itu, kata Stefanus, sudah dialami Enembe sejak kecil.

Selain itu, Lukas Enembe disebut mengidap diabetes dan tekanan darah tinggi. Dokter yang merawatnya, kata Roy, mengingatkan Lukas tidak boleh berada di bawah tekanan.

Sebab, hal itu akan membuat tekanan darahnya naik dan dikhawatirkan akan kembali mengalami stroke.

"Kita takutnya karena dia punya riwayat empat kali stroke, tekanan yang terlalu berat bisa membuat dia akan stroke lima kali," kata Stefanus.

Lebih lanjut, Stefanus mengatakan bahwa untuk dapat menjalani pemeriksaan hukum seseorang harus dalam keadaan sehat.

Oleh karena itu, menurutnya, saat ini Lukas Enembe tidak bisa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dia tidak bisa diperiksa," ujar Stefanus.

Stefanus berharap bisa menyampaikan pesan itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita juga mau sampaikan pada Pak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas) sedang sakit dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kita masuk ke tahap penyidikan," kata Stefanus.

Diragukan

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tidak bisa mudah percaya dengan alasan yang disampaikan tersangka.

Meskipun Enembe melalui kuasa hukumnya sudah datang ke Gedung KPK, Jakarta, untuk memberi penjelasan, tetapi KPK tentu mempunyai prosedur untuk mencari pendapat lain (second opinion) mengenai kondisi sang tersangka.

Bahkan KPK meragukan klaim kuasa hukum Enembe yang menyatakan klien mereka sakit.

“Sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara Lukas Enembe dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Ali mengungkapkan KPK menyayangkan sikap Lukas yang tidak memenuhi panggilan kedua KPK, meski kuasa hukum beralasan klien mereka sakit.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mereka harus benar-benar membuktikan Enembe dalam kondisi sakit. Maka dari itu KPK menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi Enembe.

“Harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).

Menurut Alex, dokter yang ditunjuk KPK nantinya akan melakukan pemeriksaan terkait apakah Lukas benar-benar sakit.

Selain itu, dokter juga akan menilai apakah sakit yang dideritanya begitu serius, sehingga mesti berobat ke luar negeri dan tidak ada dokter di Indonesia yang bisa mengobatinya.

Menurut Alex, penyidik KPK sudah menyampaikan kepada kuasa hukum Lukas bahwa hak-hak tersangka akan selalu dihargai. Jika Lukas dinyatakan sakit, maka pemeriksaan tidak akan dipaksakan.

“Karena apa? Pertanyaan pertama yang disampaikan penyidik ketika melakukan penyidikan mem BAP apakah saudara sehat?” tuturnya.

Jika memang Lukas sakit, maka pemeriksaan tidak akan dilanjutkan. KPK akan melakukan pengobatan terlebih dahulu.

Ia menegaskan KPK akan melindungi hak-hak tersangka, meskipun harus memfasilitasi berobat ke luar negeri.

“Kalau misalnya dokter Indonesia nggak mampu mengobati yang bersangkutan dan harus ke luar negeri tentu pasti akan kami fasilitasi dengan pengawalan tentu saja,” ujar mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.

Ultimatum

Ali mengatakan, KPK tidak segan mempidanakan kuasa hukum Lukas Enembe jika memang berupaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus itu dengan mengklaim klien mereka sakit.

Menurut Ali, KPK sudah pernah berurusan dengan para tersangka yang menggunakan alasan sakit buat menghindari pemeriksaan.

“KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Menurut dia, kuasa hukum Lukas semestinya membantu proses penyidikan dugaan gratifikasi ini sehingga menjadi efektif dan efisien.

Namun, kata dia, kuasa hukum Lukas justru melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta di ruang publik.

“Bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah dilakukan,” tutur Ali.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/06300081/saat-dalih-sakit-lukas-enembe-diragukan-kpk-

Terkini Lainnya

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke