Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Ributkan "Utusan Istana", Jokowi Minta Hormati Hukum

Kompas.com - 26/09/2022, 17:35 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe terus melakukan perlawanan dan menyatakan ada aroma politik di balik penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain Enembe, dugaan adanya kepentingan politik di balik kasus yang menjerat Enembe disampaikan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Enembe sampai saat ini merupakan kader Partai Demokrat.

Baca juga: Soal Kasus Lukas Enembe, DPR Papua Beri Pesan Ini untuk KPK

Utusan Jokowi

Menurut Andi, sebelum Enembe ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, ada pihak yang mengaku sebagai utusan Presiden Joko Widodo mendatangi Enembe meminta posisi wakil gubernur Papua diberikan kepada orang dekat Istana.

“(Permintaan disampaikan) melalui Pak Lukas dan melalui teman-teman di DPP (Partai Demokrat),” tutur Andi dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Ia tak menampik bahwa orang yang diajukan untuk menjadi wakil gubernur Papua adalah mantan Kapolda Papua yang sekarang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.

Baca juga: Pengacara Sebut Kesehatan Lukas Enembe Menurun, Kakinya Bengkak

Namun, kala itu, lanjut Andi, pihaknya tak bisa mengakomodasi permintaan itu. Sebab, Partai Demokrat mengajukan kadernya sendiri, yakni Yunus Wonda, untuk mengisi jabatan wagub Papua.

“Jawaban kami, kalau Pak Yunus Wonda mundur, enggak mungkin, karena itu kader kami,” sebut Andi.

“Tapi kalau mau bertarung, silakan dapatkan (restu) dari partai-partai (pengusung) lain,” jelas dia.

Adapun kursi wakil gubernur Papua kosong semenjak Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021.

Meski diajukan oleh Partai Demokrat, Yunus tak bisa langsung menjadi wakil gubernur Papua karena belum disetujui oleh delapan partai politik (parpol) pengusung pemerintahan Lukas Enembe di Papua.

Parpol itu adalah Golkar, PAN, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, PKS, dan PKPI. Setelah negosiasi tak berjalan lancar, lanjut Andi, oknum tersebut memberikan ancaman kepada Lukas dan Partai Demokrat.

“Ancamannya, kalau enggak mau, Pak Lukas dan Pak Yunus akan kena kasus hukum,” kata Andi.

Terakhir, Andi menegaskan bahwa pihak yang melakukan negosiasi dengan Lukas Enembe dan DPP Demokrat mengaku mendapatkan perintah dari Jokowi.

Baca juga: Tanggapi Jokowi, Pengacara Lukas Enembe: Bapak Sedang Sakit, Riwayat Jantung Bocor

“Kalau ke kami oknum partai, yang jelas mengaku diminta Pak Jokowi,” ucap Andi.

2 Menteri Jokowi

Secara terpisah, kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkap, ada dua menteri Presiden Joko Widodo yang bertemu dengan Lukas pada akhir tahun lalu, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Kedatangan keduanya menemui Lukas untuk menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai wakil gubernur menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.

“Ada upaya Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) untuk memaksakan agar Komjen Pol Paulus Waterpauw (menjadi pengganti),” kata Stefanus dalam keterangan resminya, Minggu (25/9/2022).

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2021 di Hotel Suni, Abepura, Jayapura, Papua.

Baca juga: Jokowi ke Lukas Enembe: Semua Sama di Mata Hukum, Hormati Panggilan KPK

Saat itu, ia mengklaim, keduanya memiliki permintaan kepada Lukas agar menerima Paulus menggantikan Klemen Tinal.

Merespons hal ini, Lukas meminta Tito menyampaikan kepada Paulus agar mengumpulkan rekomendasi dari partai pengusung. Namun, hingga batas waktu pengisian Wakil Gubernur Papua habis, Paulus gagal meraup dukungan dari partai koalisi.

“Menjadi pertanyaan bagi publik, mengapa Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Bahlil terlibat langsung dalam mengisi jabatan Wakil Gubernur Papua,” tuturnya.

Stefanus menduga, kedatangan Tito dan Bahlil merupakan bentuk intervensi kepada Lukas. Ia pun menyebut bahwa sejumlah oknum di pemerintahan Jokowi memiliki agenda politik sendiri, termasuk dalam hal ini partai yang tengah berkuasa.

Di sisi lain, ia menduga, penetapan Lukas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merupakan upaya intervensi yang dilakukan untuk menggeser kursi orang nomor satu di Papua itu.

Baca juga: Judi dengan Hasil Korupsi Bisa Jadi TPPU, KPK Buka Kemungkinan Usut ke Arah Sana dalam Kasus Enembe

Ia menduga para elite itu bergerak secara sistematis untuk menguasai kekayaan sumber daya alam di Papua.

“Untuk merebut kekuasaan Gubernur Papua tanpa melalui proses demokrasi melainkan dengan mempergunakan institusi penegak hukum (KPK) sebagai alat untuk mencapai kekuasaan politik tanpa melalui Pemilu,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kompas.com telah mencoba menghubungi Bahlil melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini dibuat belum ada tanggapan dari Bahlil.

Demikian halnya pesan singkat yang dilayangkan kepada Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan. Hingga kini belum ada respons Kemendagri mengenai dugaan yang dilontarkan Stefanus.

Baca juga: KPK Akan Periksa Lukas Enembe di Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait APBD Papua

Jokowi minta hormati hukum

Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait proses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Status tersangka Lukas Enembe telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi, hingga saat ini Lukas belum dapat diperiksa oleh KPK lantaran belum satu kalipun menghadiri panggilan pemeriksaan.

"Saya kira, proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

"Dan saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," tegasnya.

Baca juga: Pengacara Ungkap Tito Karnavian dan Bahlil Lahadlia Pernah Temui Lukas Enembe, Minta Paulus Waterpau jadi Wagub Papua

Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK Senin ini

Lukas Enembe sebelumnya dipanggil menghadiri pemeriksaan pada 12 September 2022. Namun, Enembe absen.

"Iya (Lukas dipanggil hari ini). Sejauh ini, sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun PH (penasehat hukum) nya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe menyebut kliennya tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena alasan kesehatan.

Baca juga: Kecam Gubernur Lukas Enembe yang Suka Berjudi di Kasino, Tokoh Papua: Seharusnya Dia Memberi Teladan

Lukas disebut mengalami stroke untuk kedua kalinya, gula, ginjal, dan lainnya. Pada Selasa (21/9/2022) lalu, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin mengatakan kliennya kemungkinan tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

"Beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata Aloysius.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny, Syakirun Ni'am, Tatang Guritno | Editor : Dani Prabowo, Sabrina Asril, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com