JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan dari DPR Papua John NR Gobai memperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak mengambil tindakan yang dapat menimbulkan konflik dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pasalnya, kata Gobai, kondisi Lukas Enembe dalam keadaan sakit keras dan tidak bisa kooperatif menjalankan proses hukum.
"Kesehatan beliau yang masih membutuhkan pengobatan, untuk itu demi kemanusiaan, kami meminta agar pihak KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan dengan memperlakukan secara manusiawi, tidak mengambil langkah yang kami duga dapat menimbulkan konflik," ujar Gobai saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (26/9/2022).
Gobai mengingatkan kepada KPK agar tidak menimbulkan masalah baru dalam penegakan kasus korupsi Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Akan Periksa Lukas Enembe di Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait APBD Papua
Pasalnya, menurut Gobai, masyarakat Papua menginginkan perdamaian bukan permusuhan.
"Kita mau menyelesaikan masalah, tapi jangan menimbulkan persoalan baru. Kami orang Papua ingin damai, ingin tenang, ingin nyaman tinggal di atas negeri kami," ujarnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Umum Koalisi Rakyat Papua Otniel Deda meminta agar Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Lukas Enembe bisa memilih dokter dan rumah sakit yang bisa dipercaya oleh pihak keluarga.
Rekomendasi Komnas HAM, kata Otniel, diperlukan agar kesehatan Lukas Enembe bisa segera pulih.
"(Kami) rekomendasi kepada Komnas (HAM) RI, memberikan penuh (hak) terhadap Gubernur (Lukas Enembe) untuk memilih dokter atau rumah sakit yang dipercayakan, sehingga keputusan keluarga dan Gubernur itu dipenuhi, beliau ini tokoh di Papua, kami berharap rekomendasi ini," katanya.
Baca juga: Jemput Paksa Menanti jika Lukas Enembe Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Namun, KPK belum bisa memeriksa Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (26/9/2022) ini.
Baca juga: Lukas Enembe Izin Mau Berobat ke Singapura, KPK: Kami Perlu Periksa Kesehatannya Dulu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.