Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Tegaskan Tak Akan Campuri Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Kompas.com - 26/09/2022, 16:19 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal tersebut disampaikannya saat bertemu dengan perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022).

"Terkait dengan kasus Pak Lukas Enembe, Komnas HAM menyampaikan bahwa tentu saja kami sebagai lembaga negara hak asasi manusia harus mematuhi proses hukum yang berjalan," ujar Taufan.

Namun, kata Taufan, Komnas HAM masih bisa melakukan pemantauan terkait dengan hak-hak kesehatan Lukas Enembe.

Baca juga: Pengacara Sebut Kesehatan Lukas Enembe Menurun, Kakinya Bengkak

Ia mengatakan, bakal mendiskusikan terkait hak-hak kemanusiaan yang tidak boleh dilanggar oleh aparat penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalankan proses hukum.

"Kami akan mendiskusikan, mendialogkan kepada para pihak yang mengurusi hukum pak Lukas Enembe," ujarnya.

Sebelumnya, desakan agar Komnas HAM turut campur dalam kasus Lukas Enembe datang dari DPR Papua dan Koalisi Rakyat Papua.

Anggota DPR Papua John NR Gobai meminta agar Komnas HAM bisa memberikan rekomendasi agar Lukas Enembe bisa berobat di rumah sakit yang dipilih pihak keluarga.

"Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kesehatan beliau yang masih membutuhkan pengobatan, untuk itu demi kemanusiaan," kata Gobai.

Baca juga: Soal Kasus Lukas Enembe, DPR Papua Beri Pesan Ini untuk KPK

Hal senada disampaikan Koordinator Koalisi Rakyat Papua Otniel Deda yang meminta Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi memberikan hak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memilih dokter dan rumah sakit tempat berobat.

Menurut Deda, Komnas HAM harus mengeluarkan surat tersebut karena Lukas Enembe sedang dalam keadaan sakit dan merupakan tokoh Papua.

"Rekomendasi kepada Komnas (HAM) RI, (untuk) memberikan penuh terhadap Gubernur untuk memilih dokter atua rumah sakit yang dipercaya," ujar Deda.

"Sehingga, keputusan keluarga dan Gubernur (untuk memilih rumah sakit) itu dipenuhi, beliau ini tokoh di Papua, kami berharap (Komnas HAM membuat) rekomendasi ini," katanya lagi.

Baca juga: KPK Akan Periksa Lukas Enembe di Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait APBD Papua

Komnas HAM diminta untuk mempercepat proses rekomendasi tersebut demi kesehatan Lukas Enembe.

"Kami mohon kepada Komnas HAM tolong langkah cepat ke tanah Papua. Apalagi, gubernur ini sebagai tokoh yang banyak buat prestasi selama 10 tahun, sehingga masyarakat sangat mendukung," kata Deda.

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Namun, hingga saat ini, KPK belum berhasil memeriksa Lukas Enembe.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).

Baca juga: Lukas Enembe Izin Mau Berobat ke Singapura, KPK: Kami Perlu Periksa Kesehatannya Dulu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com