JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar trik yang digunakan para tersangka untuk menyembunyikan uang suap yang diduga untuk diberikan kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Salah satu caranya adalah menyimpan duit suap berupa tunai di dalam sebuah kotak yang seolah-olah mirip sebuah buku.
Kotak itu diperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (23/9/2022) pekan lalu.
Baca juga: KPK Geledah 3 Ruang Hakim Agung di Gedung MA
Firli memperlihatkan kotak itu berbentuk menyerupai buku kamus Bahasa Inggris.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura, Rp 50.000.000 dan sebuah kotak penyimpanan berbentuk buku bertuliskan "the new english dictionary".
"Wah ini luar biasa ini, buku tapi di dalamnya ada uang. 'The new english dictionary'," ujar Firli Bahuri sambil memegang barang bukti kotak berbentuk buku dalam konferensi pers tersebut.
Firli lantas mengeluarkan uang tunai sebesar 205 ribu dolar Singapura (SGD) dari kotak itu.
Jika dilihat sekilas memang kotak itu mirip seperti buku. Namun, ketika dibuka oleh Firli, ternyata benda itu adalah sebuah kotak penyimpanan yang dilengkapi dengan tutup.
KPK menduga Sudrajad menerima suap dari sejumlah pengurusan perkara di MA.
"(Penerimaan suap) diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat, (23/9/2022).
Menurut Alexander Marwata, dugaan adanya penerimaan suap lain tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Korupsi, Pakar Hukum: Ironis dan Menyedihkan
KPK, kata Alexander Marwata, juga akan mendalami keterangan tersebut melalui bukti elektronik yang telah disita penyidik.
"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara," ujarnya.
Alexander Marwata menilai, temuan-temuan yang diperoleh dari keterangan saksi maupun adanya bukti permulaan dalam proses penyidikan terkait kasus ini bakal didalami lebih lanjut.
Ia memastikan, KPK akan melakukan pengembangan perkara tersebut jika ditemukan adanya alat bukti yang cukup.
Baca juga: KY Akan Koordinasi dengan KPK soal Pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimnyati