JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi yang dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hakim-hakim di Mahkamah Agung (MA) sudah menjadi perwujudan dari dewa yang sudah tidak terpengaruh urusan materi atau dunia.
Menurutnya, dalam fungsi yudikatif sebagai pemutus sengketa yang terjadi di masyarakat seharusnya hakim-hakim agung di MA sudah menjadi begawan yang mumpuni mengawal kehidupan dalam masyarakat.
“Ini justru sebaliknya masih rakus, inilah contoh orang belum dewasa yang terjebak dalam tubuh seorang hakim agung, ironis dan menyedihkan,” kata Fickar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (25/9/2022).
Baca juga: Teka-teki Hakim Agung Bakal Temani Sudrajad Dimyati di Sel KPK
Hakim yang menghukum koruptor dengan vonis ringan bahkan bebas, kata Fickar, bisa menjadi indikasi bahwa mereka menerima sesuatu.
Karena itu, cukup beralasan dan cukup dasar untuk menghukum berat seumur hidup para hakim yang korupsi
Ia juga menilai, peristiwa ini merupakan kegagalan dari sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY).
“Pola pengawasan KY seharusnya continues, berkelanjutan karena itu juga indikator dari masih buruknya sistem pengawasan hakim,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Sudrajad dan Elly ditetapkan tersangka kasus korupsi dimana keduanya merupakan penerima suap.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap dari Banyak Pengurusan Perkara di MA
Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yaitu perusahaan dianggap gagal.
Adapun pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana. Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.
Pihak yang menghubungkan Yosep dan Eko mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yakni Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA, di mana ia mengajak Elly untuk terlibat dalam pemufakatan.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa uang senilai 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.