Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Korupsi, Pakar Hukum: Ironis dan Menyedihkan

Kompas.com - 26/09/2022, 10:49 WIB
Valmai Alzena Karla Martino,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi yang dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat. 

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hakim-hakim di Mahkamah Agung (MA) sudah menjadi perwujudan dari dewa yang sudah tidak terpengaruh urusan materi atau dunia.

Menurutnya, dalam fungsi yudikatif sebagai pemutus sengketa yang terjadi di masyarakat seharusnya hakim-hakim agung di MA sudah menjadi begawan yang mumpuni mengawal kehidupan dalam masyarakat.

“Ini justru sebaliknya masih rakus, inilah contoh orang belum dewasa yang terjebak dalam tubuh seorang hakim agung, ironis dan menyedihkan,” kata Fickar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Teka-teki Hakim Agung Bakal Temani Sudrajad Dimyati di Sel KPK

Hakim yang menghukum koruptor dengan vonis ringan bahkan bebas, kata Fickar, bisa menjadi indikasi bahwa mereka menerima sesuatu.

Karena itu, cukup beralasan dan cukup dasar untuk menghukum berat seumur hidup para hakim yang korupsi

Ia juga menilai, peristiwa ini merupakan kegagalan dari sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY).

“Pola pengawasan KY seharusnya continues, berkelanjutan karena itu juga indikator dari masih buruknya sistem pengawasan hakim,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya Sudrajad dan Elly ditetapkan tersangka kasus korupsi dimana keduanya merupakan penerima suap.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap dari Banyak Pengurusan Perkara di MA

Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yaitu perusahaan dianggap gagal.

Adapun pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana. Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.

Pihak yang menghubungkan Yosep dan Eko mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yakni Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA, di mana ia mengajak Elly untuk terlibat dalam pemufakatan.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa uang senilai 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com