Beberapa waktu lalu kuasa hukum Lukas Enembe, Stephanus Roy Rening, mengakui kliennya kerap berjudi di luar negeri. Namun menurut dia, aktivitas judi yang dilakukan Enembe disebut sebagai hal lumrah yang biasa dilakukan pejabat.
"Ya biasalah, bukan hanya Pak Gubernur, semua pejabat kita sering main di sana," ujar Tim Hukum Gubernur Papua Stephanus Roy Rening, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2022).
Akan tetapi, Roy membantah uang yang digunakan Lukas Enembe berjudi di kasino berasal dari kejahatan korupsi APBD Pemprov Papua.
Baca juga: MAKI Duga Setoran Lukas Enembe Rp 560 Miliar ke Kasino Judi Bukan dari Uang Pribadi
"Sekarang tugasnya itu kita sudah membuktikan bahwa tidak ada dana yang keluar dari Pemda Rp 560 miliar yang kemudian dipakai Pak Gubernur untuk main judi, itu hoaks, tidak benar," kata dia.
Ia juga membantah bahwa Gubernur Papua memiliki tambang emas pribadi yang hasilnya digunakan untuk berjudi di Singapura. Di sisi lain, Roy enggan mengungkap asal uang yang digunakan Lukas Enembe untuk berkegiatan di Kasino.
"Bukan itu persoalannya, itu (tambang) juga tidak pernah ada. Jadi sekarang ini kan Pak Gubernur dituduh hasil korupsinya disetor ke kasino, sekarang tugasnya itu kita membuktikan," katanya.
Di sisi lain, Roy meminta supaya KPK memberikan izin Enembe untuk berobat ke luar negeri.
Dia juga mengatakan, kemungkinan besar kliennya tidak akan hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.
"Saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," ujar Stefanus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Menanggapi permintaan itu, KPK menyatakan akan mempertimbangkan permintaan Enembe berobat ke luar negeri.
Akan tetapi, KPK meminta Enembe terlebih dulu hadir dalam pemeriksaan di Jakarta.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Berobat ke Luar Negeri demi Nyawa, KPK Putuskan Usai Periksa di Jakarta
"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, tetapi tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," ujar Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).
Ali mengingatkan, tersangka yang tidak menghadiri panggilan dengan alasan kesehatan harus dibuktikan dengan dokumen resmi dari dokter.
Alasan tersebut tidak cukup hanya disampaikan secara lisan oleh dokter pribadi maupun juru bicara Lukas. Dokumen medis terkait kondisi Lukas, kata Ali, nantinya akan dianalisis tim penyidik.
Penyidik KPK berhak melakukan pemanggilan paksa jika Enembe kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang kedua.
Baca juga: MAKI Sebut Lukas Enembe Bisa Dijemput Paksa jika Senin Tak Hadiri Panggilan KPK