"Saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," ujar Stefanus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Menanggapi permintaan itu, KPK menyatakan akan mempertimbangkan permintaan Enembe berobat ke luar negeri.
Akan tetapi, KPK meminta Enembe terlebih dulu hadir dalam pemeriksaan di Jakarta.
Baca juga: MAKI Minta KPK Kirim Dokter Independen untuk Periksa Kesehatan Lukas Enembe
"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, tetapi tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).
Ali mengingatkan, tersangka yang tidak menghadiri panggilan dengan alasan kesehatan harus dibuktikan dengan dokumen resmi dari dokter.
Alasan tersebut tidak cukup hanya disampaikan secara lisan oleh dokter pribadi maupun juru bicara Lukas. Dokumen medis terkait kondisi Lukas, kata Ali, nantinya akan dianalisis tim penyidik.
Penyidik KPK berhak melakukan pemanggilan paksa jika Enembe kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang kedua.
Dasar hukumnya adalah Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: MAKI Ungkap Aktivitas Lukas Enembe Bermain Judi di Malaysia, Filipina, dan Singapura
Di dalam pasal tersebut disebutkan, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
Selain itu, Ali mengatakan, KPK akan melakukan proses hukum terhadap Enembe sesuai prosedur dan hukum acara pidana.
“Hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” kata Ali Fikri.
(Penulis : Syakirun Ni'am, Irfan Kamil, Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.