Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2022, 11:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses verifikasi atas berkas pendaftaran Partai Republik Satu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dipastikan terus berlanjut kendati ketua umum partai tersebut, Hasnaeni Moein alias "Wanita Emas" kini berstatus tersangka.

Sebagai informasi, Partai Republik Satu mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022 lalu.

Belakangan, KPU RI mengumumkan bahwa Partai Republik Satu masuk dalam daftar 24 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap dan berhak dilakukan verifikasi administrasi.

Baca juga: Jejak Bisnis Wanita Emas: Menangi Tender Tol Semarang-Demak

Kini, tahapan telah beralih dari verifikasi administrasi ke masa perbaikan administrasi.

"Sebagai salah satu dari 24 parpol pendaftar yang dokumennya telah diverifikasi administrasi di rentang tanggal 2 Agustus sampai 9 September 2022," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

"Dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut, Partai Republik Satu diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya yang BMS (belum memenuhi syarat) dan mengganti dokumen pendafatrannya yang TMS (tidak memenuhi syarat)," lanjutnya.

Baca juga: Mengapa Hasnaeni Moein Dijuluki Wanita Emas? Ini Asal-usulnya

Idham berujar, proses verifikasi ini sudah diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Tanggal 15-28 September 2022 masa perbaikan dokumen pendaftaran partai politik peserta pemilu," ujarnya.

Hasil verifikasi administrasi dan perbaikannya ini bakal diumumkan pada 14 Oktober 2022.

Jika lolos, maka Partai Republik Satu, sesuai mekanisme, berhak mengikuti verifikasi faktual kepengurusan, alamat kantor, dan keanggotaan.

Baca juga: Jejak Hasnaeni Wanita Emas di Panggung-panggung Pemilihan, Sempat Senggol Ahok di Pilkada DKI

Tahapan verifikasi faktual ini berlangsung mulai 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.

Status Hasnaeni pun, dalam konteks verifikasi ini, masih dianggap sah sesuai struktur kepengurusan Partai Republik Satu yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang mencabut hak politiknya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein sebagai tersangka baru kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Sosok Hasnaeni Wanita Emas, Sempat Ramaikan Pilkada DKI, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan eks Direktur Utama PT WBP Jarot Subana, eks General Manajer PT WBP Kristadi Juli Hardjanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Jersey Baru Timnas Indonesia Tuai Dikritik, Menpora Sebut Tak Pakai Uang Negara

Jersey Baru Timnas Indonesia Tuai Dikritik, Menpora Sebut Tak Pakai Uang Negara

Nasional
Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Nasional
Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Nasional
Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Nasional
Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Nasional
Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Nasional
8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

Nasional
PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com